Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Tangerang Raya > Tangerang Selatan > Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel
Tangerang Selatan

Simak Begini Cara Menerbitkan PBG di Kota Tangsel

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 9 Agustus , 2023
Share
SHARE

 

Tangerang Selatan – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, sedangkan PBG dapat dilakukan saat pembangunan selama pelaksanaannya memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diharapkan agar proses PBG berjalan lebih cepat sehingga investasi bagi pelaku usaha juga berjalan semakin cepat.

Kepala Bidang Penataan Bangunan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Deni Daniel menerangkan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Dijelaskan pengertian Persetujuan Bangunan Gedung yaitu adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

“Proses penerbitan PBG meliputi, penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, penerbitan PBG,” ujarnya, kepada Tangerangraya.net Rabu,(9/8/2023).

Menurutnya, masyarakat dapat mendaftar menjadi pemohon dan mengajukan permohonan PBG dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG.

“Yaitu data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis,” jelasnya.

Deni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023, terkait data bangunan gedung.

“Meliputi fungsi bangunan gedung hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya,” terangnya.

Kemudian, dipaparkannya, klasifikasi bangunan gedung yaitu tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus).

Kemudian, tingkat permanensi klasifikasi permanen dan nonpermanen.

“Tingkat risiko kebakaran (tinggi, sedang dan rendah)  dan Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang),” paparnya.

Dipaparkannya, untuk tingkat ketinggian bangunan yaitu super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang dan bertingkat rendah.

Lalu, tingkat kepemilikan gedung yaitu bangunan gedung milik negara, milik badan usaha, dan milik perorangan dan kelas bangunan ada 10 kelas bangunan.

Diungkapkannya dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.

“Menghadiri konsultasi perencanaan dan atau pembongkaran bangunan gedung bila diperlukan, membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan bila ditagihkan,” terangnya.

Dilanjutkannya, menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung.

“Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada dinas teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran bangunan gedung,” ucapnya.

Kemudian, mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran bila diperlukan.

“Petunjuk Teknik Permohonan PBG untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon,” tutupnya. (***).

 

TAGGED: #DinasCiptaKaryaTangsel #DCKTRTangsel #KotaTangsel #TangerangSelatan #Tangsel #PBGTangsel #IzinUrusPBGdiTangsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Diduga Tabrak Aturan Pemilu, Mahasiswa Unpam Laporkan Cak Imin ke Bawaslu Tangsel
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?