Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Pedoman Media Siber.
Accept
Tangerangraya.netTangerangraya.net
Notification Show More
Latest News
Angkatan Kerja 13 Ribu Pertahun, Disnaker Tangsel Akui Mayoritas dari Sekolah Kejuruan
Tangerang Selatan
Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Aa
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Reading: KPU Bungkam Soal Mantan Terpidana Masuk Daftar Caleg DPR dan DPD RI
Share
Aa
Tangerangraya.netTangerangraya.net
  • Beranda
  • Tangerang Raya
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Cari
  • Beranda
  • Tangerang Raya
    • Tangerang Selatan
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Regional
  • Hiburan
  • Internasional
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Indeks
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Raya Digital Multimedia.
Tangerangraya.net > Berita > Hukum & Kriminal > KPU Bungkam Soal Mantan Terpidana Masuk Daftar Caleg DPR dan DPD RI
Hukum & KriminalPolitik

KPU Bungkam Soal Mantan Terpidana Masuk Daftar Caleg DPR dan DPD RI

Redaksi Tangerang Raya
Redaksi Tangerang Raya 27 Agustus , 2023
Share
SHARE

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 12 nama yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dalam daftar calon sementara atau DCS untuk calon anggota DPR RI dan DPD RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang hanya akan menjadi harapan.

“Hari ini partai politik sebagai pengusung caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia dalam keterangannya, ditulis Minggu, (27/8/2023).

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” terangnya.

Menurut Kurnia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkesan menutupi hal ini karena tidak mengumumkan status hukum para caleg.

Hal itu, lanjut dia, dipertegas dengan pernyataan Anggota KPU Idham Holik yang menyebut tidak ada perintah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengumumkan status mantan terpidana para caleg.

“Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS,” ujar Kurnia.

Lebih lanjut, dia menilai absennya informasi soal status hukum caleg akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.

Terlebih, kata Kurnia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

“Jika pada akhirnya pata mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” tutur Kunia.

Dia menyebut survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.

Hal ini dinilai berbeda dengan Pemilu 2019 karena saat itu, KPU dianggap sangat progresif dengan mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

“Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Kurnia.

“Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor,” kata dia.

Adapun 12 nama caleg yang merupakan mantan terpidana korupsi berdasarkan temuan ICW ialah Abdilah dari Partai NasDem, Abullah Puteh dari NasDem, Susno Duadji dari PKB, Nurdin Halid dari Golkar, Rahudman Harahap dari NasDem, Al Amin Nasution dari PDIP, dan Rokhmin Dahuri dari PDIP.

Kemudian, nama caleg DPD RI mangan terpidana korupsi ialah Patrice Rio Capella, Dody Rondonuwu, Emir Moeis, Irman Gusman, dan Cinde Laras Yulianto.

TAGGED: #KPURI #KPU #IndonesiaCorruptionWatch #ICW #MantanTerpidana #DaftarCalegDPR #DPDRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a comment

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita Terbaru

Angkatan Kerja 13 Ribu Pertahun, Disnaker Tangsel Akui Mayoritas dari Sekolah Kejuruan
Tangerang Selatan
Khawatir Parpol Masukan PNS Aktif, KPU Tangsel Ingatkan Pencermatan DCT Terakhir 3 November
Tangerang Selatan
Pembekalan Kepada Bacaleg 2024, PPP Tangsel Berharap Target Dapat Tercapai
Tangerang Selatan
Beda dengan Tahun 2022, Pedagang Beras di Tangsel Berkeluh Kesah Soal Kenaikan Harga
Tangerang Selatan
BPBD Tangsel Sebut Bantuan Air Bersih Gratis Telah Berlangsung Bagi Lokasi Terdampak
Tangerang Selatan
Tangerangraya.netTangerangraya.net

TANGERANGRAYA.NET | Hak Cipta © Raya News Network. PT. Jaringan Berita Raya

  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Syarat Biro
  • Kode Etik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang

Masuk ke Akun Anda

Lost your password?