Tangerang Selatan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan untuk Pasar Kita Pamulang secara guna hak aset ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tangsel Sugeng Rahadi, kepada Tangerangraya.net, ditulis Kamis, (7/9/2023).
Sugeng mengatakan penyerahan Pasar Kita Pamulang itu kemungkinan dibawah 2016. Karna kita mencatatnya di 2016 yah perolehannya.
“Nah di alihkan ke Disperindag nya tahun 2021 melalui surat cek daya Kota Tangerang Selatan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan fungsinya masing-masing yang ada di pengelola pasar-pasar, kita serahkan masing-masing di tahun 2021,” ungkap Sugeng.
Sugeng menjelaskan jadi sekarang ada di mereka nih kewenangannya Disperindag untuk pengelolahannya segala macem.
Saat ditanya berarti secara hak guna, ketika ingin izin membangun los kios, pendirian gate parkir itu apakah ada pada Disperindag, Sugeng menjawab iya betul.
“Ada di Disperindag selaku penggunanya,” tutup Sugeng.
Diketahui sebelumnya Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso memastikan bahwa di Pasar Kita, Pamulang, pengunjung tak perlu membayar fasilitas parkir.
Meski, sambung Heru, ada parking gate terpasang, namun pihaknya menyatakan bahwa lokasi Pasar Kita tak ada biaya parkir.
“Kita sudah bilang kepada pihak terkait, agar tidak melakukan penarikan. Itu aja. Itu sudah kita tegur, makanya kan tinggal kami koordinasikan dengan pihak Satpol PP, agar tidak ada penarikan,” ujar Heru, kepada Tangerangraya.net, saat ditemui di Gedung DPRD pasc menghadiri rapat koordinasi, ditulis Rabu, (5/7/2023).
Heru menjelaskan, lahan pelataran yang juga lokasi parkir dimaksimalkan untuk para pelaku usaha berjualan.
Laporan: STW
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.