Nasional – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Fraksi Golkar, Badrusalam mendukung wacana Presiden perihal Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD. Walaupun Badrusalam mengingatkan hal ini harus dikaji terlebih dahulu.
Diketahui sebelumnya, dalam sambutan di SICC, Sentul, Bogor, Kamis, 12 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju dengan pendapat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, bahwa sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia masih perlu diperbaiki. Salah satunya yakni wacana Kepala Daerah dipilih oleh DPRD.
Prabowo menilai bahwa tidak ada salahnya mengakui bahwa sistem demokrasi di Indonesia terlalu mahal. Ia menegaskan bahwa penting untuk berani mengoreksi diri terkait sistem demokrasi yang ada.
Dengan wacana yang dilempar tersebut, Badrusalam mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk mengkaji lebih dalam berdasarkan hukum yang ada.
“Pertama itu bagian dari wacana dari Partai Golkar melalui Ketum Bahlil Lahadalia, itu bagian dari refleksi sekaligus tanggapan imginnya ada evaluasi terkait sistem perekrutan kepala daerah melalui pemilihan langsung,” ucap Badrusalam, kepada TangerangRaya.Net, Jum’at, (13/12/24).
“Ini memang perlu dikaji oleh kita bersama, lembaga yang memiliki kewenangan, DPR dan Pemerintah mengkaji lebih lanjut mengenai dasar hukum penyelenggaraan Pilkada secara langsung itu sendiri,” sambungnya.
Menurut Badrusalam ini akan melalui proses panjang dengan adanya perubahan undang-undang, begitupun uji publik dan sebagainya menuju wacana ini diterapkan.
Dan Badrusalam juga mengingatkan bahwa hal ini bukan yang pertama kali dilaksanakan pada demokrasi di Indonesia.
“Ini memang bukan perkara baru, hal ini pernah dilaksanakan juga pada era sebelum Pemilu pertama kali dimulai tahun 2006,” terangnya.
“Saya sebagai anggota DPRD dari Fraksi Golkar, dimana wacana ini keluar dari Ketum Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia, ya akan mendukung, namun apapun wacananya saya menghendaki dilaksanakan melalui proses yang lebih tajam dan dalam dari kajian pihak-pihak yang berwenang,” tuturnya.
Dalam kategori pada undang-undang dasar, Badrusalam mengatakan Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis, jadi adanya wacana ini merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
Lalu, dampak negatif dan positif wacana pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ini dapat diukur dan tinggal dimusyawarahkan saja.
“Dampak positif dan negatifnya saya pikir Republik ini sudah mengalami perjalanan sedemikian rupa proses demokrasi yang dipilih oleh DPRD, ditunjuk oleh pimpinan diatas, sampai seperti sekarang, tinggal ditimbang-timbang saja,” ujarnya.
Ia pun membeberkan kekurangan dan kelebihan dari pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD ataupun dipilih langsung dari masyarakat melalui Pilkada seperti saat ini.
“Ada kekurangan dan kelebihannya, kalau dipilih seperti saat ini, masyarakat langsung terlibat, legitimasi politiknya langsung, namun costnya besar,” jelasnya.
“Kalau dipilih melalui DPRD itu juga sebenarnya demokratis, karena yang memilih dianggap mempunyai mandat rakyat melalui pemilihan umum, mereka mewakili rakyat atau konstituennya, lalu costnya pun kecil,” lanjutnya.
Kemudian Badrusalam menyepakati kalau pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD ini sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terkhusus sila ke-4.
“Di undang-undang dasar 45 dijelaskan Kepala Daerah dipilih secara demokratis, nah demokratis ditafsirkan apakah dipilih oleh DPRD atau langsung oleh masyarakat ya itu bicara tentang caranya,”
“Jadi kalau bicara undang-undang itu terkait tafsiran dalam implementasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, karena rujukan pemilihan atau keputusan itu kan adalah sila ke-4 yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, ada musyawarah dan perwakilan, jadi nilai itu sebenarnya masuk dalam wacana Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD,” tukasnya.
Laporan: STW