TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Diiming-iming Uang, Pelaku Pencabulan Bocah di Serpong Utara Berhasil Diringkus Polres Tangsel

10
×

Diiming-iming Uang, Pelaku Pencabulan Bocah di Serpong Utara Berhasil Diringkus Polres Tangsel

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Bocah berinisial KFA yang sempat diculik disebut sempat dicabuli oleh pelaku berinisial MB (49).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyampaikan pelaku sempat mencabuli korban.

“Selanjutnya korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku,” ujarnya, kepada rekan media, Selasa, (10/9/2024).

Lalu melakukan disebut bermodus memberikan uang kepada korban.

“Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku,” imbuhnya.

“Hingga kini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel,” tambahnya.

Pelaku disangkakan UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 82 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 76 E berbunyi etiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sebelumnya, bocah berinisial KFA yang sempat hilang telah ditemukan saat ini. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan korban saat ini telah bersama orang tuanya.

“Korban sudah ditemukan dan sudah didampingi bersama orang tuanya saat ini,” katanya kepada awak media, Senin 9 September 2024.

“Korban ditemukan dini hari tadi. Ditemukan di sekitar mushola Darussalam di Kampung Baru, Serpong Utara,” lanjutnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan korban KFA diduga diculik.

Kini, penyidiknya tengah melakukan pendalaman.

“Dugaan sementara demikian (Diculik, red) namun masih dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik di lapangan,” ujarnya.

Laporan: STW