Kota Tangerang Selatan

Kontribusi BUMD Minim Terhadap PAD Kota Tangsel, Pengamat: Pengawasan DPRD Lemah Dihadapan Regulasi

20

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Permasalahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel yang belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan persoalan klasik dan tidak mampu diselesaikan sampai hari ini.

Hal ini terjadi karena Pengawasan lemah, tidak profesional dalam pengelolaan, evaluasi yang kurang.

“Jadi sebenarnya itu sudah sekian lama. Kenapa tidak bisa diselesaikan? Karena evaluasi dan pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai pemegang saham itu sangat kurang,” ucap Dodi saat dihubungi, Kamis (9/9).

Menurut Dodi sapaan akrabnya, lemahnya peran DPRD Kota Tangsel juga menjadi faktor pendukung lainnya yang menyebabkan kinerja BUMD tidak maksimal dalam memberikan kontribusinya terhadap PAD.

Dodi menjelaskan, bahwa fungsi DPRD saat ini kurang didukung oleh regulasi yang terkesan mengurung kebebasan hak-hak legislasi mereka. Beberapa peraturan pemerintah malah bertolak belakang sehingga mereka tidak bisa menjalankan fungsi legislatif dengan semestinya.

“DPRD lemah dihadapan regulasi, misalnya menjalankan fungsi pengawasan. Seharusnya BUMD itu adalah mitra DPRD. Baik di dalam UU, peraturan pemerintah maupun peraturan daerah sendiri. Jangan BUMD itu hanya butuh DPRD pada saat penyertaan modal saja. Masalah manejemen dan pengelolaan keuangan seolah mereka tidak punya kewajiban untuk melaporkan kepada DPRD,” katanya.

Dodi menerangkan, dari segi perekrutan manajemen BUMD juga kurang optimal. Sebab, terlalu banyak unsur politis dan nepotisme sehingga berpengaruh terhadap kinerja.

Dodi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB) menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD, perlu mengubah regulasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), karena terkesan untouchable.

“Peraturan Daerah (Perda) itu (tentang BUMD) hal utama untuk diubah, dalam mengukuhkan dimana sebenarnya fungsi badan legislasi (DPRD) di tingkat kota ini. Di dalam Perda itu, harus dimasukkan satu pasal yakni fungsi pengawasan secara aktif anggota atau lembaga DPRD terhadap keberadaan peran dan fungsi BUMD” jelas Dodi.

Dodi tidak menampik bahwa tidak profesionalnya BUMD Tangsel lantaran diduduki oleh orang dekat dan mantan tim sukses.

“Kinerja BUMD juga terkait dengan rekrutmen SDM yang relatif tertutup dan kurang transparan. Masih ada intervensi politik dalam proses rekrutmen. Akibatnya, harapan publik untuk menempatkan PT PITS sebagai BUMD Tangsel ke posisi optimal butuh proses panjang,” terangnya.

Meski demikian, Dodi mengaku, enggan mempermasalahkan posisi jabatan bagi timses. Asalkan, kinerjanya terukur.

“Jangan sampai mereka masuk kesitu dengan alasan rekrutmen. Tapi kinerjanya kurang maksimal. Kendati demikian, saya harap Pemkot Tangsel bisa memberikan target. Sehingga, jika target tidak tercapai sebaiknya manajemen diganti atau bahkan dibubarkan saja,” tandasnya. (BJS/RED)

Exit mobile version