TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Korban Perempuan Atas Kasus Bubar Paksa Mimbar Bebas Mahasiswa UNPAM, Meminta Perlindungan Hukum

626
×

Korban Perempuan Atas Kasus Bubar Paksa Mimbar Bebas Mahasiswa UNPAM, Meminta Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Mahasiswa Universitas Pamulang yang menjadi korban kisruh dibubarkan paksa pada insiden hari Sabtu, 7 September 2024 di Universitas Pamulang (Unpam) merilis pernyataan sikap yang ditujukan kepada para pelaku.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Dewi Puspita Adityaning Lestari kerabat dari korban menyampaikan pernyataan sikap ini bentuk tuntutan kepada pihak kepolisian yakni Polres Tangerang Selatan (Tangsel) agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas.

Diketahui sebelumnya, mimbar bebas yang dilakukan sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) dibubarkan paksa di halaman Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 7 September 2024 sore, di mana sekelompok mahasiswa dari organisasi ekstra kampus tengah menggelar mimbar bebas menyambut mahasiswa baru.

Mimbar bebas itu langsung dibubarkan paksa oleh kelompok mahasiswa lain yang merupakan organisasi intra kampus. Akibatnya jatuh korban di mana ada 3 mahasiswa dan 5 mahasiswi.

“Dengan ini, pihak korban mengeluarkan ‘Pernyataan sikap Perempuan Korban Kekerasan Pada insiden hari Sabtu, 7 September 2024 di Universitas Pamulang,” terang Dewi Puspita, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat, (13/9/2024).

Pernyataan sikap tersebut berbunyi
Sebagai berikut:

  1. Bahwa pada Hari sabtu tanggal 7 September 2024, dihalaman Kampus II Universitas Pamulang Jln Puspitek Raya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, terjadi insiden pembubaran kegiatan mimbar bebas yang digelar oleh Organisasi Kemahasiswaan (Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang) Oleh Organisasi yang mengatas namakan ORMAWA yang didalamnya ada Himpunan Mahasiswa fakultas Hukum, dan lainya, yang menurut kami insiden itu sangat disayangkan dan sepatutnya tidak terjadi, insiden itu mengakibatkan pengeroyokan terhadap peserta mimbar bebas dan jatuh korban dari mahasiswa Universitas Pamulang bernama M. ALIF HUMAM (luka sobek dan luka terbuka pada bagian pelipis kanan), MAULANA YUSUF (Luka terbuka di Kaki kiri dan kanan), DICKY MAULANA (Luka memar pada tulang pipi sampai sobek pada bagian dalam), bahwa selain dialami oleh 3 orang korban laki-laki tindakan kekerasan dialami juga oleh kami 5 orang perempuan mahasiswa Universitas Pamulang yang bernama DEWI PUSPITA ADITYANING LESTARI, DAYUSNA APRILIANI, GINA MAULIA, AI SUSANTI, ARDEL LITUHAYU TSAY.
  2. Bahwa kekerasan yang kami alami (Perempuan) selain secara fisik dilakukan juga secara Verbal, Diantaranya adalah Jambakan, tendangan, dorongan dan pukulan serta kekerasan Verbal dengan memaki, berteriak dan merendahkan kami dengan Kalimat “Anjing, Bangsat dan Ngentot”.
  3. Bahwa atas tindakan kekerasan yang kami alami, 5 orang Perempuan mahasiswa Universitas Pamulang yang menjadi korban telah membuat pengaduan resmi sekaligus meminta perlindungan Hukum kepada instansi – instansi terkait dalam hal ini : Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak) Kota Tangerang Selatan, SATGAS Perlindungan Perempuan Universitas Pamulang.
  4. Bahwa kami berharap pengaduan yang kami layangkan mendapat respon yang baik, sehingga kami mendapat keadilan atas peristiwa tersebut, kemudian para pelaku kekerasan dapat dijerat secara hukum atas perilaku keji dan sewenang-wenang atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap perempuan.
  5. Bahwa atas Insiden yang terjadi dan Pengaduan yang kami ajukan kami menuntut:

a. Polres Tangerang Selatan bersikap profesional dan menjunjung tinggi TRIBRATA POLRI dan tidak memihak kepada para pelaku kekerasan.

b. Pihak kepolisian dan P2TP2A serta SATGAS perempuan Universitas Pamulang, Memproses Pengaduan yang kami ajukan berdasarkan mekanisme Hukum yang berlaku.

c. Pihak Kepolisian untuk segera Menangkap para pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran seolah mereka kebal hukum.

d. Polres Tangerang Selatan dapat Menegakkan Hukum dan keadilan untuk keadilan bagi para korban.

“Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga Allah SWT, Tuhan yang maha esa dapat memberikan pertolongan kepada kita semua dan keadilan dapat diwujudkan.
Salam hormat korban kekerasan yang dialami oleh perempuan pada tanggal 7 September 2024,” tandas Dewi Puspita.

Laporan: Tim