Tangerang Selatan – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih banyak terjadi. Kali ini menimpa seorang Ibu hamil di Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Kel. Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Video KDRT yang dilakukan suami korban sempat viral diberbagai media sosial.
LBH Keadilan mengutuk KDRT tersebut. Perbutan suami sangat mengusik hati nurani publik, terlebih korban merupakan perempuan yang sedang hamil.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Publik LBH Keadilan Yeliza Umami, dalam keterangan resminya, Senin, (17/7/2023).
“Atas KDRT yang terjadi hendaknya Penyidik menjerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT bukan Pasal 44 Ayat (4), mengingat jika dilihat dari video yang beredar KDRT yang dialami korban cukup serius,” papar Yeliza.
“Jadi Polisi salah besar jika menjerat sang suami dengan Pasal 44 Ayat (4) yang ancamannya hanya 4 bulan penjara,” jelas Yeliza.
Yeliza menyatakan LBH Keadilan mengecam sikap penyidik yang tidak menahan pelaku yang saat ini sudah menjadi Tersangka. Penahanan tersangka sangat dimungkinkan menurut Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT karena ancamannya 5 tahun.
“Bagi kami penahanan menjadi hal yang penting mengingat kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, dan cukup beralasan karena tersangka juga diduga mengancam membunuh keluarga korban. Terlebih peristiwa ini juga telah menjadi perhatian publik,” ungkapnya.
LBH Keadilan juga menyayangkan penyidik yang mengatakan bahwa ‘korban belum bisa dihadirkan oleh ayah dari korban’. Hal ini sangat wajar karena memang kondisi korban saat ini masih sakit akibat penganiayaan yang dialaminya.
“Pernyataan Kanit PPA tersebut bentuk tidak empatiknya aparat kepolisian terhadap korban. Oleh karena itu LBH Keadilan mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kanit PPA dan meminta Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini. Polres Tangerang Selatan tidak profesional menangani perkara ini!,” tegasnya.
Yeliza menambahkan LBH Keadilan berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar secara proaktif memberikan perlindungan kepada korban.
“Terakhir, LBH Keadilan siap memberikan bantuan hukum kepada korban secara cuma-cuma. Mendampingi korban dalam pemeriksaan dan mengawal agar kasus ini berjalan dengan semestinya sehingga korban memperoleh keadilan,” tandas Yeliza.
Sebelumnya Seorang perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Korban berinisial TM (21) mengalami luka di bagian wajah dan tangan usai dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari. Dalam foto yang diterima, darah segar nampak mengucur dari wajah dan telinga korban.
Saat penganiayaan itu, korban sempat memibta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.
“Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda,” tutur Marjali, Kamis (13/07/23).
Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas,” bebernya.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).