TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Menjelang perhelatan pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat batasan-batasan yang wajib dijaga oleh para pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekalipun tetap memiliki hak untuk memilih.
Demikian disampaikan Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat menghadiri sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu serentak 2024 yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Resto Kampung Anggrek, Serpong, Tangsel, Senin (7/11/2022).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa netralitas merupakan bagian penting dalam tahapan pemilu, terutama dalam menjaga integritas dan netralitas ASN.
“Dalam acara acara Bawaslu tersebut yang menghadirkan para Camat, Lurah, dan perwakilan OPD sosialisasi mengenai netralitas ASN. Saya kira ini menjadi bagian penting dalam tahapan Pemilu yang berkualitas di Tangsel. Alhamdulillah semua Camat, semua Lurah hadir pada kesempatan ini,” kata Benyamin, ketika diwawancara dilokasi.
Segala bentuk perhelatan politik, Benyamin Menjelaskan, terdapat batasan-batasan yang wajib dijaga oleh para ASN. Sekalipun tetap memiliki hak untuk memilih.
“Ya tadi dijelaskan oleh Bawaslu bahwa ASN itu punya hak memilih tapi waktunya, timing-nya, tempatnya di bilik suara. Di luar bagian dari politik praktis, tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kemudian hanya ASN-nya saja. Keluarganya, istrinya, dan sebagainya itu tetap seperti warga masyarakat lainnya,” ujar Benyamin.
Pria yang kerap disapa bang Ben ini juga melarang keras seluruh pegawainya untuk terjun secara langsung dalam perhelatan politik. Jika tak diindahkan, maka akan ada sanksi yang menunggunya.
“Kalau misalnya Bawaslu melakukan persidangan seperti apa, termasuk di dalamnya persidangan nanti ke KASN (Komisi ASN). Jadi, rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi KASN akan menjadi pedoman bagi Pemkot untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan itu sendiri. Dari ringan, mulai teguran lisan, sampai kepada pemberhentian kepada ASN,” tandasnya.
Senada Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep memastikan, jika terdapat indikasi terkait pelanggaran netralitas ASN, pihak akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun untuk pemberian sanksi, tetap berada pada instansi KASN.
“Sanksi tetep komisi ASN. Komisi ASN juga kalau emang laporannya masuk Bawaslu, hasil kajiannya Bawaslu yang dipakai oleh Komisi ASN. Mereka bersalah atau tidak,” katanya.
“Kalo saya di Bawaslu pertama pakai tracking medsos. Kedua dalam kegiatan kampanye caleg atau partai menemukan di lokasi. Laporan sudah pasti, tapi kebanyakan temuan,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN, agar dapat menjaga netralitasnya dalam perhelatan politik akbar mendatang. Berkaca dari pesta demokrasi sebelumnya, banyak indikasi yang menyorot ihwal keterlibatan ASN.
“Sebenarnya keterlibatan ASN kebanyakan mereka kalau dibilang gak sadar, gak tahu, atau gak mau tahu, gitu aja sih sebenernya. Contoh kasus banyak di Tangsel kemarin, apalagi TKS. Kalau murni ASN-nya sedikit lah. Karena TKS abu-abu dia masuk ranah ASN atau bukan,” tutupnya. (***)
Larang Keras ASN Terjun Langsung ke Politik, Walikota Tangsel: Jika Tak Dilaksanakan Harus Siap Disanksi
×
Larang Keras ASN Terjun Langsung ke Politik, Walikota Tangsel: Jika Tak Dilaksanakan Harus Siap Disanksi
Sebarkan artikel ini
