TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Parpol di Tangsel Lambat Setor Dana Kampanye, Bawaslu Cuma Imbauan?

179
×

Parpol di Tangsel Lambat Setor Dana Kampanye, Bawaslu Cuma Imbauan?

Sebarkan artikel ini

Tangsel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel meminta seluruh 18 partai politik segera melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada pemilu 2024.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Diketahui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) jatuh pada bulan Januari tahun 2024, untuk pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu terakhir ditanggal 27 November 2023 satu hari sebelum masa kampanye.

Menanggapi soal dana kampanye tersebut Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Tangsel Apria Roles Saputro turut angkat bicara.

Roles mengatakan kalo laporan dana kampanye memang itu kan sudah ada jadwalnya, terakhir tanggal 27 november itu kalo tidak salah.

“Jadi mereka (Partai Politik), berdasarkan pengawasan kami sudah menyerahkan no rekeningnya sebagian. Tapi kalau untuk tim hal yang lainnya, seperti tim pemenangan segala macem di Kota Tangsel juga sudah aman semua,” ujar Roles, kepada Tangerangraya.net, ditulis Minggu, (3/12/2023).

Sejauh ini kata Roles, berdasarkan pemantauan Bawaslu Tangsel seluruh parpol (Partai Politik) juga sudah melaporkan nomor rekeningnya.

“Akan tetapi memang tinggal apa namanya, tinggal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) saja. Karna memang belum, kalau nomor rekeningnya sudah ada, semua partai sudah ada,” ungkap Roles.

“Meskipun jika ada partai politik yang belom melaporkan dana kampanye, kita menghimbau bagi seluruh partai untuk memberikan laporannya segera, mengenai dana kampanye tersebut,” tandas Roles.

Laporan: STW