TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Pedagang Seperti ‘Kehilangan Induk’, Bapemperda Tangsel Perjuangkan Raperda Pasar Rakyat

21
×

Pedagang Seperti ‘Kehilangan Induk’, Bapemperda Tangsel Perjuangkan Raperda Pasar Rakyat

Sebarkan artikel ini

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

TANGSEL – Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar, memberikan informasi perihal proses Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat di Tangsel.  Sudiar menyatakan draft Raperda sudah dikirim ke Provinsi sehingga menunggu persetujuan untuk menjadi Perda.

Ia pun mengatakan tujuan dan fungsi Raperda ini adalah bentuk semangat dalam menata keindahan kota Tangsel dan menolong para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan tempat yang layak.

“Spiritnya adalah untuk lebih menata ke arah yang lebih baik dan menertibkan para pelaku atau pedagang yang melakukan transaksi jual beli atau tawar menawar,” ungkap Sudiar, Rabu, (18/12/24).

“Ini akan ditata lebih baik, dari lokasi maupun jenis dagangannya supaya memperindah kota Tangsel,” lanjutnya.

Untuk jumlah Pasar Rakyat di Tangsel sendiri, Sudiar masih belum bisa memastikan dan akan menunggu data yang terupdate.

Dalam pengelolaan Pasar Rakyat, Pemerintah akan melakukan secara menyeluruh, termasuk mengelola pasar tradisional, pasar malam, pasar kaget, ataupun jenis pasar-pasar lainnya yang ada di Tangsel.

“Nanti pengelolaan secara keseluruhan, baik itu pasar tradisional, pasar malem, maupun pasar kaget, termasuk pasar-pasar lainnya yang ada di Tangsel, nanti itu akan diatur dalam perda, cara berdagangnya, cara mengatur lokasinya itu akan diatur semua,” jelasnya.

Sudiar mengungkapkan kondisi para pelaku usaha saat ini seperti ‘kehilangan induknya’, maka Raperda ini hadir memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Kondisi saat ini umkm ini seperti ‘ayam kehilangan induk’, sebagai contohnya persatuan batu akik Tangsel, itu mereka mencari tempat berjualan, terakhir mereka minta di pasar Gintung meminta kios untuk berjualan disana.

Raperda ini juga bertujuan untuk menaikkan roda ekonomi UMKM, otomatis hal tersebut membutuhkan fasilitas-fasilitas yang memadai. Dengan begitu, kesiapan anggaran perlu dipersiapkan. Sudiar sendiri mengutarakan akan melihat anggaran yang ditetapkan nantinya.

“Nanti akan dilihat dari kesiapan anggaran yang ada di Pemkot, tentunya ini bertahap, arahnya pasti kesana, semua intinya tertata dengan lebih baik lagi,” tuturnya.

Ketika Sudiar ditanya soal penetapan retribusi dari pengelolaan Pasar Rakyat dapat menopang PAD Tangsel, ia mengatakan kebijakan itu akan diatur dalam Perda.

“Itu akan diatur ya dalam perwalnya dari turunan perda, kebijakannya seperti apa, supaya satu sisi juga tidak memberatkan para pedagang,” ujarnya.

Dan dengan dibukanya ruang bagi pihak swasta dalam merealisasikan dan menjalankan Perda ini, Sudiar memberikan tanggapannya dalam membagi ruang kepada pihak swasta maupun pemerintah

“Ada mekanismenya ya, masing-masing ada porsinya, pihak swasta berapa, pihak pemerintah berapa, tentunya nanti melihat sikon kebijakan mana yang lebih bermanfaat, dari sisi pemerintah, PAD, begitupun dari sisi para pedagang sendiri,” ucapnya.

Tak lupa Sudiar berharap dengan adanya pengelolaan Pasar Rakyat di Tangsel ini dapat membangun kesejahteraan dan perekonomian Kota Tangsel.

“Dengan adanya Perda ini bisa lebih menggiatkan pelaku UMKM maupun usaha kecil untuk bisa membangun kota Tangsel dari sisi perdagangan, menggiatkan ekonomi di Tangsel, tentunya juga berharap tingkat pengangguran di kota Tangsel dan income perkapita dari masyarakat kota Tangsel naik,” harapnya.

Diketahui dalam proses Raperda pengelolaan Pasar Rakyat yamg merupakan inisiatif dari DPRD Tangsel, para panitia khusus melewati pembahasan yang panjang.

Draft Raperda sudah dikirim ke Provinsi sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan.

“Setelah beberapa kali melewati pembahasan cukup panjang pembahasannya, 8-9 kali selanjutnya akan dilakukan evaluasi gubernur, sudah dikirim draftnya ke gubernur, kita posisinya menunggu, Insya Allah pada masa sidang 2 ini bisa selesai di awal tahun,” tukasnya.

Laporan: STW