Tangerang Selatan – Pihak Polres Tangerang Selatan akan menggali dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengajar agama di wilayah Kecamatan Ciputat.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.
“Sudah (Menerima Laporan,red),” ujarnya, kepada rekan media, Senin, (30/9/2024).
Alvino katakan pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) pada Minggu (29/9).
“Sudah membuat LP pihak korban, kemarin pada Minggu 29 September 2024,” terang Alvino.
Alvino menyebutkan, kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
“Kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
“Penyidik kami sedang mendalami kasus tersebut,” tandas Alvino.
Diketahui, diduga MH (40) seorang pengajar agama dan amil marbot di Masjid kawasan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, lakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
Ketua RW di sekitar masjid itu, Rahman menyebut diduga ada 8 anak perempuan di bawah umur menjadi korban.
Laporan: STW