Kota Tangerang

Polisi Tegaskan Bahwa Korban Penembakan Tangerang Paranormal, Bukan Ustad

25

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang – Polisi menyatakan penembakan terhadap pria bernama Arman di Kota Tangerang tak terkait dengan predikat korban sebagai ustaz. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa korban dipanggil sebagai ustaz setelah menjadi ketua majelis taklim. Namun, sehari-harinya korban berprofesi sebagai seorang paranormal.

Tubagus Ade juga menegaskan, korban pembunuhan Alex merupakan paranormal yang juga tergabung di majelis taklim. Namun, di sana korban sama sekali tidak mengajari mengaji.

“Peristiwa tidak terkait dengan kapasitas ustad, karena memang dia bukan ustad. Dipanggil ustadz karena menjadi ketua majelis taklim saja,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/09/2021).

Menurut keterangan polisi bahwa pelaku merupakan paranormal info ini di peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berhubungan badan dengan istri dan kakak ipar tersangka.

“Kita pastikan bahwa yang bersangkutan atau korban adalah paranormal dari hasil keterangan para saksi yang diperiksa, yang sudah berobat di sana dan barbuk di rumah korban,” tuturnya.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap istri tersangka ada tahun 2010.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka penembakan terhadap seorang pria yang kerap disapa Ustaz Alex.

Ketiga tersangka yakni M selaku inisiator atau otak pembunuhan, K selaku eksekutor, dan S selaku joki. Selain itu, tersangka Y yang berperan sebagai penghubung antara M dan K masih buron dan dalam proses pengejaran.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka M merencanakan aksi pembunuhan ini lantaran memiliki dendam pribadi dengan korban.

“Saat itu istri tersangka M berobat kepada korban, pasang susuk, tetapi yang terjadi adalah istri tersangka M disetubuhi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Yusri juga menyebut bahwa tersangka M selaku inisiator atau dalang penembakan mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk menyewa eksekutor.

“Bayaran sekitar Rp60 juta, Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta untuk Y,” ucap Yusri. (RED/RED)

Exit mobile version