TANGERANG RAYA.NET, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan narkotika berjenis sabu dan ekstasi dari sejumlah 7 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel Sarly Sollu, kepada wartawan Senin 7 November 2022.
Sarly menyampaikan berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah tangerang Selatan.
Kemudian pihaknya menuju tanjung priok, Jakarta Utara tepatnya di Pinggir Jalan Yos Sudarso dan berhasil mengamankan tersangka berinisal MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
“Sebanyak 6.800 butir, dari keterangan tersangka MK bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan S,” katanya.
Sarly menerangkan selanjutnya tim kedua yang berangkat ke Kota Jambi tepatnya diperumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi berhasil mengamankan orang tersangka yaitu E, H, AF dan AP.
“Dengan barang bukti 5 bungkus teh China bertuliskan GUANYINWANG yang beisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 Kg,” ujarnya.
“Keterangan tersangka H, bahwa barang narkotika sabu tersebut di dapat dari tersangka N yang saat ini sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di Pinggir Jalan,” tambahnya.
Sarly menjelaskan dari hasil barang bukti sebanyak 6800 butir dan sabu sebanyak 5 kg jika di akumulasikan yaitu setara dengan 10 Milyar.
“Dengan ini polisi berhasil menyelamatkan
sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan,” tandasnya.(BJS/STW)