Tangerang Selatan – Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengkonfirmasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Raffi Ahmad sebagai Ketua Tim Sukses calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah pada Rabu (18/9/24).
Diketahui sebelumnya, laporan ini dibuat berdasarkan acara sosialisasi Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dilaksanakan di alun-alun pamulang bersama Ketua Tim Sukses yaitu Raffi Ahmad pada 15 September 2024.
Pelapor yang merupakan warga Tangsel ini memberikan bukti acara tersebut merupakan bentuk kampanye, dengan adanya ajakan mendukung salah satu pasangan calon, padahal masa kampanye belum dimulai.
Acep pun menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut, ia mengatakan bahwa hal yang harus diperhatikan adalah terkait perizinan pemakaian tempat berlangsungnya acara itu.
“Kalau yang dimasalahkan pemanfaatan fasilitas sosial dan umum, ya itu sebenarnya boleh dipakai oleh peserta pemilu atau partai politik asal disewa,” jelas Acep saat diwawancarai, Rabu, (18/9/24).
“Nah kalau tempat fasilitas umum dan sosial yang tidak disewakan, dan belum masa kampanye maka itu diserahkan ke pengelolanya, mengizinkan atau tidak, dengan memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye,” sambungnya.
Sebenarnya, Acep mengatakan, acara seperti itu tidak diperizinkan untuk memakai ruang publik dikarenakan akan terjadi kesalahpahaman dengan aturan maupun pasangan calon lainnya.
“Walaupun itu memang sosialisasi itu tidak boleh dong, saran saya kemarin itu tidak diizinkan karena ini akan berdampak misalnya nanti pasangan lain mau pakai tempat itu juga ya musti dikasih, itu kan ruang publik sebenernya, yang notabene untuk masyarakat,” terangnya.
Dengan begitu, Acep akan melakukan diskusi kepada pimpinan lainnya terkait laporan ini, termasuk berpotensi akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.
“Kita akan diskusikan dengan pimpinan lain, apakah memungkinkan DLH Tangsel untuk dipanggil karena alun-alun, taman kota, itu yang mengelola kan DLH. DLH tidak ada konsultasi ke Bawaslu, lalu dari tim kampanye Andra Soni-Dimyati juga tidak ada konsultasi ke Bawaslu itu boleh atau tidak, jadi tidak ada yang meminta saran atau masukan dari Bawaslu, dan saya juga tidak tahu keramaian itu diizinkan oleh Polres atau tidak, ini kita akan telusuri ke DLH seperti apa,” ujarnya.
Untuk pihak dari Tim Andra Soni-Dimyati, Bawaslu akan menelaah terlebih dahulu tentang perizinan dan pemakaian tempat untuk apa.
“Oh bisa jadi, nanti kan kita lihat dulu ada izinnya tidak? dikasih izin tidak sama DLH, nah semisalnya ada permohonan izinnya, kita cek juga siapa tahu permohonannya apa tapi pelaksanaannya untuk apa, kita lihat izinnya dulu kalau melampaui apa yang mereka minta ya kita panggil juga untuk dimintai keterangan,” tutur Acep.
Bagaimana pun, Acep menegaskan laporan ini akan ditelaah dengan dasar undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kita mengacu kepada undang undang, disini ada di UU No 10 pasal 71 Ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota tni dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, apakah dinas ini masuk ke dalam itu? apakah dengan memberikan izin acara kemarin termasuk melanggar hal itu?,” katanya.
“Ini yang nanti akan ditelaah, apakah melanggar atau tidak, dan sanksinya ini pidana, di pasal 188 nya itu setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota tni dan kepala desa dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 71 akan dipidana, dengan pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dengan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” lanjutnya.
Jadi, Acep berkata, dugaan pihak Andra-Dimyati telah melanggar aturan kampanye masih harus ditelusuri dan didalami kasusnya.
“Kalau melihat kegiatan seperti itu sih, soal kampanye atau sosialisasi itu tidak dilarang, kemudian perihal memanfaatkan fasilitas negara, ini kan belum memasuki masa kampanye, jadi siapa yang memberikan izin? siapa pejabat yang memberikan izin? ini yang akan didalami lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kita belum tahu apa ini disewakan atau tidak? karena saya juga pernah mendengar ada konser musik di situ kan? nah apakah itu benar bisa disewa, kan tidak mungkin ada konser atau acara disitu tidak ada izin atau tidak sewa, maka kita lagi mengkaji juga dengan tim hukum, kemungkinan selasa atau rabu akan kita layangkan surat ke yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024).
Pelaporan terhadap Raffi Ahmad tersebut, dilayangkan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).
Pelapor, Alvin Esa Priatna mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terlapor, dalam hal ini adalah Raffi Ahmad selaku Tim Pemenangan Pasangan Andra Soni – Dimyati.
Pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra Soni – Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.
Saat itu, Raffi Ahmad turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Jadi kita dari Bawaslu abis melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot tempo hari, pada saat hari Minggu jam 15.00 WIB. Kita melaporkan Ketua Tim Andra Soni – Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” ujar Alvin.
Ia menilai, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami juga melampirkan bukti screenshot dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, awalnya di laman yang bersangkutan,” kata Alvin.
Laporan: Tim