Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar konferensi pers setelah pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan untuk Pilkada 2024 ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq, mengatakan bahwa dua pasangan calon telah resmi mendaftar pada hari ini.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Pak Benyamin Davnie dan Pak Pilar Sagaisan yang diusung oleh koalisi 16 partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Taufiq.
“Pendaftaran mereka kami terima pada pukul 14.00 WIB. Seluruh persyaratan calon maupun pencalonan sudah ditelaah dan memenuhi syarat,” terang Taufiq.
Selain pasangan Benyamin-Pilar, pasangan calon kedua yang mendaftar adalah Pak Rumamaben dan Ibu Sinta Wahyuni.
“Pasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan mendaftar pada pukul 17.16 WIB. Kami juga telah menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk kedua pasangan akan dilaksanakan pada tanggal 1 September 2024 di RSUP Sitanala,” ungkap Taufiq.
Setelah pendaftaran, KPU Tangsel segera melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh kedua pasangan calon.
Verifikasi ini mencakup pengecekan syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan baik secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun dalam bentuk fisik (hardcopy).
“Kami akan memverifikasi administrasi dan faktual semua dokumen, termasuk ijazah dan hasil tes kesehatan. Ini melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu dan Dinas Pendidikan, untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen,” papar Taufiq.
Taufiq juga menegaskan bahwa penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 21 September 2024 setelah seluruh proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.
“Pada tanggal tersebut, kami akan mengadakan pleno untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi seluruh persyaratan,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan munculnya pasangan calon lain, Taufiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Dengan berakhirnya masa pendaftaran pada pukul 23.59 WIB dan seluruh partai politik yang memenuhi syarat telah menentukan pilihannya, tidak ada lagi ruang bagi pasangan calon baru untuk mendaftar,” pungkasnya.
“Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, KPU akan melanjutkan ke tahap kampanye, yang dijadwalkan mulai tiga hari setelah penetapan,” tandasnya.
Laporan: STW