Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

3

TANGERANGRAYA.NET  –   Mahkamah Konstitusi atau MK, menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan juga mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, terkait dengan ambang batas pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut, diputuskan secara terpisah pada masing-masing penggugat.

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK menolak gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (24/2).

MK beranggapan, persoalan jumlah pasangan capres dan cawapres yang akan berkontestasi dalam pemilu, tidak ada korelasinya dengan norma Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017.

Anwar juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

“Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan ,” kata Anwar.

Anwar menyebut dukungan sesungguhnya terhadap calon presiden dan wakil presiden ditentukan saat Pemilu.

Sementara, syarat bahwa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal.

Gugatan Gatot sendiri didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2021 bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Gatot menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun, Gatot meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah menyebut bahwa UU Pemilu merupakan undang-undang yang paling banyak digugat.

Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu sudah digugat hingga 14 kali. Belum ada satupun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan MK. (RED/RED)

Exit mobile version