BantenKota Tangerang Selatan

Waduh ! BNN Provinsi Banten Nyatakan Kota Tangsel Masuk Zona Merah Penyalahgunaan narkoba?

18

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyatakan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk kedalam zona merah terkait penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendri Marpaung, kepada Tangerangraya.net Rabu 24 Agustus 2022.

Hendri menerangkan sebelumnya penyalahgunaan narkoba banyak di wilayah-wilayah entertain, tetapi pada situasi pandemi Covid-19 ini polanya sedikit berbeda.

“Mereka kebanyakan menggunakan di daerah-daerah tertutup seperti tempat komunitas anak-anak muda, misalnya caffe, kost-kostan yang tidak terbuka,” katanya.

Jendral bintang satu itu menjelaskan di Provinsi Banten sendiri terdapat beberapa zona merah penyalahgunaan narkoba, diantaranya adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Anyer di Kabupaten Serang.

“Zona merah penyalahgunaan narkoba tersebut kebanyakan di tempat-tempat entertain atau hiburan ya,” ujarnya.

Sebab itu lanjut Hendri langkah yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten sendiri ialah preemtif, prefentif serta represif.

“Preemtif kita mengedukasi kepada masyarakat soal bahaya narkoba, kedua prefentif kita melakukan patroli dan pengawasan ke tempat-tempat tertentu yang berpotensi penyebaran, ketiga represif penegakan hukum,” pungkasnya.

Exit mobile version