Kota Tangerang Selatan

Pemberangkatan Batal, Calhaj di Tangsel Boleh Tarik Dana Haji

2

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel –  Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini. 

Pergi haji merupakan ibadah bagi umat muslim, tetapi dengan adanya pandemi covid-19 membuat pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 hijirah.

Keputusan pembatalan pemberangkatan haji 2021 tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Kebijakan tersebut berimbas kepada jemaah haji asal kota Tangerang Selatan yang memilih menarik sejumlah uang pelunasan keberangkatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak. 

“Ya kalau di Tangsel sih belum banyak, meskipun ada satu, dua sampai tujuh orang lebih diantaranya yang terbaru ini ya ada jemaah haji yg bernama Pak Suharto asal Pondok Aren,” kata Rojak kepada wartawan di kantornya Serpong, Kota Tangsel, Selasa (8/6/2021).

Rojak menerangkan, ada dua skema penarikan dana haji di Tangsel.

Pertama, penarikan dana haji keseluruhan dan beresiko. Kedua, penarikan dana haji yang hanya dana pelunasannya dari total biaya haji.

Untuk skema pertama, lanjut Rojak, para calon jamaah haji diperbolehkan menarik kembali biaya hajinya baik setoran awal dan pelunasan sekira Rp 35 juta.

Tetapi, namanya bakal terhapus dari daftar calon haji yang akan berangkat tahun berikutnya.

“Konsekuensinya kalau biaya haji miliknya ditarik semua, maka otomatis namanya dicoret. Jadi, nantinya harus daftar lagi dan menunggu sekian puluh tahun agar bisa berangkat haji,” terangnya.

Sementara skema kedua yang paling aman, calon jamaah haji dapat mengambil semua uang pelunasan haji maksimal sekira Rp 9 jutaan.

“Kalau biaya haji umpamanya tahun 2020 itu Rp 35 juta, kalau dia ambil Rp 9 juta masih ada sisa. Jadi uang setoran awal dana hajinya tetap aman, namanya tetap terdaftar dan akan berangkat sesuai estimasi pemberangkatan, tapi bisa mengambil uang pelunasannya saja,” pungkas Rojak.

Rojak menerangkan, bagi calon jamaah haji yang mau melakukan penarikan dana haji bisa mendatangi kantor Kemenag Tangsel di Ciater, Serpong.

“Syaratnya, tinggal bawa buku rekening haji, bawa rekening biaya perjalanan ibadah haji, bawa KTP, mengisi formulir nanti baru ditransfer oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tutupnya. (BJS/RED)

Exit mobile version