Banten

PSBB Banten Diperpanjang Lagi Satu Bulan Hingga 19 Maret 2021

8
Gubenur Banten Wahidin Halim (Dok: Istimewa)

TANGERANGRAYA.NET – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya hingga satu bulan penuh mulai 18 Februari sampai 19 Maret 2021.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Hul/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021,” kata WH, melalui keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (19/2).

WH menyebut, perpanjangan PSBB didasari atas pertimbangan Kabupaten/Kota untuk mencegah serta mengantisipasi penyebaran covid-19. Apalagi PSBB memiliki dasar hukum sesuai UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Penyelenggaraan dan Pencegahan Kedaruratan Bencana.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Menurut WH, alasan perpanjangan PSBB di Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Melalui Keputusan itu, Pemprov Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta terus konsisten melakukan penerapan 4M. 

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota yang bersangkutan. (RED/RED)

Exit mobile version