Nasional

Tegas, Pimpinan DPR Meminta Para Pelaku Penimbun Obat Covid-19 Dihukum Berat

2

TANGERANGRAYA.NET   –    Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad. Meminta para pelaku penimbun obat Covid-19 dihukum berat.

Wakil Ketua DPR RI tersebut juga mengatakan, para pelaku penimbun dapat dijerat Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984. Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara.

“Para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah. Sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah,” kata Dasco di Senayan kepada wartawan, Minggu (04/7/2021) kemarin.

“Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat obatan untuk covid 19,” lanjutnya.

Politisi Partai Gerindra itupun menyebut, penimbun obat dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah.

Sehingga, lanjut Dasco, akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah covid-19 yang saat ini kembali meningkat.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperi kemanusiaan hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat covid-19,” tuturnya.

“Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu. Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat covid 19,” pungkasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Kebangsaan tersebut juga meminta kepada Masyarakat. Untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan.

“Kami juga meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19,” pungkas Dasco. (RED/RED)

Exit mobile version