Kota Tangerang Selatan

Upaya Peningkatan Investasi Daerah Melalui KKPR Perizinan Berusaha

22

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai upaya kemudahan berinvestasi.

Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menyebut, KKPR merupakan pengganti izin lokasi berusaha, sejak terbitnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya, dengan upaya penerapan KKPR, diharapkan iklim investasi dan minat pelaku usaha dalam menanamkan modalnya di Kota Tangsel semakin bertumbuh.

Hal itu tentunya akan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujarnya, Selasa, (14/8/2023).

UU itu, tegas Yulia, telah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi KKPR antara lain, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Terbitnya UU Cipta Kerja, izin lokasi berusaha digantikan dengan KKPR. Penilaian KKPR Mengacu kepada Rencana Tata Ruang (RTR), untuk di Kota Tangerang Selatan diatur melalui  Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan,” ujar Yulia.

Yulia menambahkan permohonan KKPR dapat melalui sistem Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

“Nanti pengajuannya melalui website oss.go.id, kemudian penilaiannya berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel. Pengajuannya secara online untuk perizinan berusaha,” tegasnya.

Yulia menjelaskan KKPR di daerah terdiri dari Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS, penilaiannya dilakukan melalui sistem” terangnya.

“Sementara PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang yang belum terintegrasi dengan OSS, sehingga penilaiannya dilakukan melalui Forum Penataan Ruang (FPR)” ungkapnya.

KKPR yang melalui OSS-RBA adalah kategori bidang usahanya masuk ke dalam non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), imbuh Yulia, terdapat kemudahan dengan hanya menyampaikan pernyataan mandiri.

“Untuk UMK sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ada ketidaksesuaian,” ucap Yulia.

“Ketentuan ini, akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan,” jelasnya lagi.

“Dalam pernyataan mandiri, perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” pungkas Yulia. (***).

Exit mobile version