TUTUP IKLAN
Hukum & Kriminal

Keadilan Mesti Tetap Hidup, Seorang Ibu yang Diduga Memalsukan Surat Tanah Divonis Bebas!

51
×

Keadilan Mesti Tetap Hidup, Seorang Ibu yang Diduga Memalsukan Surat Tanah Divonis Bebas!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kuasa Hukum Elis binti Emin(49) dari IMS Lawfirm & Associates Suhartawan Hutapea menyatakan bahwa keadilan di Indonesia masih hidup dan ada.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Awan panggilan akrabnya berujar, vonis bebas kepada Elis binti Emin terkait dugaan kriminalisasi kasys pemalsuan surat tanah (girik dan segel), menjadi bukti adanya keadilan bagi pihak yang benar.

“Kami dapat membuktikan dalil pembelaan kami dan mematahkan dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awan kepada media, Kamis 21 September 2023.

Kami berhasil meyakinkan Hakim sehingga klien kami bisa bebas dari jerat tuntutan hukum jaksa. Bukti bahwa keadilan masih ada!” sambungnya.

Awan memaparkan kronologi awal yang terjadi pada Elis binti Emin dalam perkara yang ditangani tersebut.

Elis sebelumnya didakwa atas dugaan pemalsuan surat yang sesungguhnya dimilikinya sejak puluhan tahun lalu.

“Dari awal sudah kami tekankan, surat girik dan segel yang dimiliki oleh terdakwa (Elis binti Emin) merupakan surat asli pemberian yang sudah turun temurun dari kakek terdakwa,” papar Awan.

Namun, tambah Awan, tiba-tiba muncul Akta Jual Beli (AJB) tahun 1999 milik Pelapor, yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.

“Terdakwa sudah tinggal atau menempati rumah beserta tanah sekira 3000 meter persegi itu lebih dari 60 tahun yang lalu. Terkait AJB milik Pelapor tahun 1999 itu  kalau mengacu batas-batas obyek tanah, bukan di obyek pada tanah terdakwa,” tutur Awan.

Itu (batas obyek) juga diperkuat dengan sidang agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim tiga pekan lalu, sehingga kami dari awal berasumsi bahwa terdakwa dikriminalisasi oleh mafia tanah dan oknum-oknum penegak hukum,” imbuhnya.

Senada, Managing IMS & Associates Isram mengatakan bahwa putusan kasus Elis binti Emin terlaksana di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 20 September 2023.

JPU, tegas Isram, mendakwa Elis binti Emin dengan Pasal 263 ayat 2 soal pemalsuan surat, dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan.

“Alhamdulilihah berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, Elis binti Emin bisa bebas dari tuntutan JPU,” ucap Isram.

Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI, ungkap Isram, sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian pendampingan oleh LBH Kostrad.

“Namun oleh karena ini perkara sipil, pembelaan ditangani oleh Law Firm IMS & Associates. Kami selalu bekerja sama dan koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” tandas Isram.

Laporan: STW