TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Setujui Perda Perumahan, DPRD Tangsel Sebut Kewajiban Pengembang Hingga Kini Belum Ditagih Pemkot

5
×

Setujui Perda Perumahan, DPRD Tangsel Sebut Kewajiban Pengembang Hingga Kini Belum Ditagih Pemkot

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi Demokrat Julham Firdaus mengingatkan kewajiban pengembang yang sampai ini belum juga tertagih oleh Pemkot Tangsel.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal demikian diutarakan Julham Firdaus yang juga sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Penyelenggaraan Perumahan, ketika diwawancara pasca menghadiri rapat paripurna, beberapa hari lalu, ditulis Kamis, (3/8/2023).

Julham mengatakan bahwa, setiap aturan harus membawa dampak bagi masyarakat.

“Perda yang telah disetujui Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD itu, diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat di Kota Tangsel,” jelas Julham.

Julham memaparkan titik beratnya kita sebagai Pansus, menyampaikan masukan-masukan masyarakat tentang hal-halyang menjadi fokus.

“Intinya penyesuaian Perda ini, dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat tangsel.
Sosial, ekonomi. Dampak itu harus ditekankan, bagaimana pengurangan dampak banjir, semua terintegrasi,” ungkapnya.

Julham mengingatkan kewajiban pengembang yang sampai ini belum juga tertagih oleh Pemkot Tangsel.

“Kewajiban, banyak banget. Terutama yang di Kejaksaan itu. Ngomong saja, kalau ngga bisa, malu lah. Kalau saya malu kalau sampai tidak selesai,” pungkas Julham.

Sementara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perumahan perlu disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Benyamin menjelaskan Undang-undang yang digagas Joko Widodo di periode kedua itu, ‘mendesak’ semua Perda di Kota Tangsel untuk menyesuaikan.

“Pertimbangan utamanya tentu karena terbitnya UU Cipta Kerja yah. Sehingga, semua Perda yang awalnya tidak mengacu, harus dilakukan perubahan,” kata Benyamin.

Pernyataan Benyamin tersebut terlontar usai Rapat Paripurna Persetujuan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung DPRD Kota Tangsel.

Menurutnya, konten dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan tidak jauh berbeda, dengan regulasi sebelumnya.

“Kalau kontennya tidak jauh berbeda, lebih kepada penyesuaian dengan terbitnya UU Cipta Kerja, itu yang penting. Secara umum, kontennya tidak jauh berbeda dengan Perda yang lama,” jelasnya.

Benyamin menuturkan, dalam Perda Penyelenggaraan Perumahan yang baru, seluruh pengajuan harus melalui Online Single Submission (OSS).

Laporan: Nj