TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Jika Caleg Meninggal di Hari Pencoblosan, KPU Tangsel: Suaranya Menjadi Suara Partai

22
×

Jika Caleg Meninggal di Hari Pencoblosan, KPU Tangsel: Suaranya Menjadi Suara Partai

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat memastikan 700 Caleg telah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sementara dua tidak memenuhi syarat.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Dari jumlah 702 Calon Sementara, sekarang calon tetap ada 700. Yang kedua karena setelah dari verifikasi, hasilnya itu menjadi TMS karena sebab mereka berparpol ganda,” ujar Ajat, kepada wartawan, Jumat, (3/11/2023).

“Calon ganda yang pertama dari Partai Garuda dan Perindo. Kedua, calon ganda di PDI Perjuangan dan PSI,” katanya.

Dua Caleg tersebut telah memilih. Keduanya, lanjut Ajat, terletak pada Daerah Pemilihan (Dapil) Pamulang, dan Serpong-Setu.

“Karena di Garuda tidak menyertakan surat pernyataan, maka dia dinilai memilih partai Perindo. Yang calon kedua, memilih PSI. Satu di Dapil dua, Pamulang, yang Perindo itu Dapil Serpong-Setu,” ungkap Ajat.

Satu partai, paparnya, yakni Partai Garuda tidak memiliki calon untuk maju dalam Pemilu Legislatif di Februari 2024 mendatang.

“Partai garuda kehilangan seluruh bacaleg, tidak ada calon di semua dapil. Saat DCS Garuda sisa satu, karena saat pencermatan data, dia milih Perindo,” papar Ajat.

Ajat menuturkan, pihaknya akan mencoret nama DCT yang meninggal dunia usai penetapan DCT tersebut.

“Jika pasca penetapan DCT ada yang meninggal, maka nama calon tersebut akan dilakukan pencoretan,” ujar Ajat.

“Jika di hari pencoblosan calon meninggal itu dapat suara, maka suara pemilihannya akan menjadi suara partai,” sambungnya.

Setelah penetapan DCT, imbuhnya, pihaknya akan menyetorkan nama-nama ke KPU RI, pada 7 November 2023 mendatang.

“Tahapan selanjutnya setelah pengumuman, kita akan setorkan nama-nama calon ke KPU RI, untuk pencetakan surat suara” tandasnya.

Laporan: STW