TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Sejak Tahun 2017, BRIN Sebut Jalan Puspitek Tak Ada Izin Pinjam Pakai

105
×

Sejak Tahun 2017, BRIN Sebut Jalan Puspitek Tak Ada Izin Pinjam Pakai

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menduga kalau Jalan Raya Puspitek itu selama ini tidak memiliki izin pinjam pakai.

Hal tersebut dikatakan oleh plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Yan Rianto, seusai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun 2017 lalu.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor tersebut dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah menjadi temuan BPK sejak tahun 2017,” terangnya, melalui situs resmi BRIN, ditulis Senin, (22/4/2024).

Dan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Jawa Barat.

“Jalan lingkar luar BRIN sudah kita bangun untuk masyarakat, itu panjangnya kurang lebih 3 kilometer dan jauh lebih bagus dari jalan eksisting,” imbuhnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan, mengenai pengalihan dan penutupan jalan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi sejak dua tahun yang lalu tepatnya di 2022.

“BRIN telah membangun jalan baru pengganti dan sedang dalam proses dihibahkan ke Pemprov,” terangnya.

Dan itu mengungkapkan, dalam pembangunan jalan tersebut sekaligus menyelesaikan yang selama ini menjadi cacat administrasi mengenai penggunaan tanah Negara tanpa izin pinjam pakai.

“Hal tersebut sekaligus akan menyelesaikan cacat administrasi penggunaan tanah negara tanpa ijin pinjam pakai yang telah terjadi belasan tahun akibat pembiaran,” tutupnya.

Laporan: Tim TangerangRaya.Net