Tangerang Selatan – Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Tangsel Apria Roles Saputro, menyatakan seluruh spanduk Bacaleg tidak lagi terpampang, sebelum pleno DCT.
Alat peraga kampanye (APK) dan Sosialisasi (APS), tambahnya, akan ditertibkan sebelum pengumuman DCT, 4 November mendatang.
“Semuanya harus bersih. Termasuk untuk reklame berbayar. Setelah penetapan DCT, itu kan ngga bisa juga. Aturan mainnya kan di Satpol PP, kita kasih masukan,” ujar Roles, kepada Tangerangraya.net, Minggu, (29/10/2023).
Pasalnya, setelah penetapan DCT, merupakan masa tenang dalam tahapan Pemilu, hingga 27 November.
Para Caleg, lanjut Roles, dapat melakukan kampanye dan sosialisasi diri pada tanggal 28 November, selama 75 hari sebelum masa tenang, menjelang pencoblosan.
“Setelah DCT, mereka sudah disebut Caleg. Otomatis, jika belum masuk ke dalam tahapan kampanye, mereka melakukan sosialisasi, kampanye, jelas mereka kena pelanggaran Pemilu,” tegasnya.
“Setelah DCT, itu hari tenang. Tanggal 4 sampai 27 November. Kalau mereka mau ketemu konstituen, selama mereka tidak melakukan apapun yang berbau kampanye, ya sah-sah saja,” tambahnya.
Roles mengungkapkan, dalam masa tenang tersebut, para Caleg dapat mengunjungi masyarakat, tanpa beratribut.
“Yang penting kan tidak memakai atribut, tidak bagi-bagi apk, atau apapun yang bentuknya sosialisasi,” ucapnya.
Dalam rangka pengawasan terhadap pegawai honorer, serta RT/RW yang disinyalir berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu, pihaknya menunggu laporan dari masyarakat.
“Misalnya ada laporan dari masyarakat. Kemarin juga sudah beberapa kali kita memberikan himbauan. Sudah audiensi dengan Wali Kota,” papar Roles.
Kami minta untuk membantu sosialisasi ke tingkat bawah, menertibkan ke bawahnya. Kita sosialisasi ke kelurahan, kecamatan, artinya ke seluruh stakeholder untuk menertibkan yang ada di bawah,” tandasnya.
Laporan: STW