TUTUP IKLAN
Uncategorized

Dua Hotel Diduga Nunggak Pajak, DPRD Tangsel: Harus Dievaluasi

24
×

Dua Hotel Diduga Nunggak Pajak, DPRD Tangsel: Harus Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Politisi Partai Golkar Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Robert Usman menyebut, hotel penunggak pajak tak miliki niat baik kepada pemerintah.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Pajak itu kewajiban, jadi kalau masih ada yang menunggak pajak, sementara masih beroperasional, ya berarti mereka tidak punya niat baik dong,” ujar Robert, kepada wartawan, digedung kantor DPRD Tangsel.

Robert mengatakan, pajak merupakan salah satu elemen dalam pembangunan di Kota Tangsel.

Menunggak pajak, lanjutnya, menjadi pertanyaan kepada kedua hotel yang masih beroperasi.

“Pembangunan ini kan dibiayai oleh dana pajak, retribusi dan lain-lain. Nah kalau mereka tidak membayar pajak, berarti mereka punya niat sesuatu dong yah,” ungkap Robert.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel itu, hotel penunggak pajak perlu mendapat perhatian pemerintah.

Mengevaluasi atau mencabut izin operasional, menjadi salah satu cara guna mengingatkan penunggak pajak.

“Ya mestinya, izin mereka harusnya kita evaluasi. Mudah-mudahan ada pendekatan, ada teguran sehingga mereka kembali taat pajak,” imbuhnya.

Hingga saat ini, tambah Robert, hotel penunggak pajak yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten belum terbahas dalam rapat-rapat komisi.

Ya, kita akan segera bahas. Sementara ini belum, kita masih menunggu arahan pimpinan, ini bukan hanya menjadi ranah Komisi III, tapi kan ada pimpinan DPRD,” jelasnya.

“Kita mengikuti (informasi hotel penunggak pajak) dari media yah. Jadi baru dengar, kita masih nunggu penjelasan dari pimpinan (DPRD) langsung,” tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Hotel SB dan TB menunggak pajak hingga total lebih dari Rp3 miliar rupiah.

Masih dalam LHP BPK tersebut, kedua hotel itu belum juga melunasi pajak terhutang, bahkan hingga pemeriksaan berakhir April 2023 lalu.

Berdasarkan data laporan pendapatan TB Hotel bulan September hingga Desember 2022, dan laporan pendapatan SB Hotel bulan Juli sampai dengan Desember 2022, total pendapatan pajak yang belum dilaporkan dan belum ditetapkan yaitu masing masing senilai Rp640.623.428 dan Rp2.671.516.697.

Laporan: STW