TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Geledah Sekretariat KONI Tangsel, Kejari Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019

9
×

Geledah Sekretariat KONI Tangsel, Kejari Sidik Penyalahgunaan Dana Hibah 2019

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel   –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional (Koni) Kota Tangsel di Pamulang Permai, Pamulang, Kota Tangsel, Kamis, (8/4/2021). 

Penggeledahan dilakukan terkait penggunaan dana hibah Koni tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar yang diduga tidak sesuai.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, kami melakukan penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel,” ucap Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Kamis, 8 April 2021.

Dia menerangkan, penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel yang beralamat di Jalan Pamulang Permai 6 Blok AX7 Pamulang Permai, Kecamatan Pamulang itu, dilakukan sejak pukul 11.45 sampai 16.30 WIB. 

Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Tangsel, mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 130 eksemplar yang terdiri dari kwitansi, bukti bayar dan satu unit komputer.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melalui agenda konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama pengurus dan staff Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) yang terlibat penyalahgunaan dana hibah Rp 7,8 milyar pada tahun 2019.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan di Kantor Kejari Tangsel.

Ate Quesyini Ilyas menyatakan penyalahgunaan dana hibah 2019 itu diduga dipakai untuk 19 kegiatan. 3 diantaranya adalah dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam, Kepulauan Riau.

“19 kegiatan perjalanan dinas (diduga fiktif ada, red) 3. Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan luar daetah yaitu Batam,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis, (8/4/2021).

Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, tahap penyidikan kasus dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 bermula dari dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Ate menerangkan dari penyidikan itu, Kejari Kota Tangsel berkordinasi dengan inspektorat Kota Tangsel melakukan perhitungan atas potensi kerugian negara dari dana hibah oleh Pemkot Tangsel itu.

“Indikasi kerugiaan negara masih dalam penghitungan inspektorat. Dugaan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, bisa dikatakan fiktif,” kata dia.

Ate menjelaskan meski sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut, pihaknya masih tetap akan mencari siapa saja pihak yang terlibat penyalahgunaan dana hibah 7,8 Milyar 2019. 

“Intinya ini kita masih mencari alat bukti, tapi harus inisial ya, jabatannya pengurus KONI dan Staff KONI, Cabor malah gak ada,” terangnya. (BJS/RED)