Tangerang Selatan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal piutang PBB-P2 hingga aset menjadi sorotan fraksi Gerindra-Pan dan Demokrat Tangerang Selatan.
Dalam pandangan umum (pandum) fraksi terhadap nota pengantar penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa, (13/6/2023).
Fraksi Gerindra dalam pandumnya menyinggung soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang piutang PBB-P2 ditetapkan atas fasos-fasum senilai Rp129 juta dan penatausahaan aset tetap yang belum dilaksanakan secara memadai sehingga terdapat potensi salah saji piutang atas 50 NOP senilai Rp5 miliar.
Anggota Fraksi Gerindra, Zulfa Sungki, menyampaikan, verifikasi seluruh piutang PBB-P2 belum dilakukan secara cermat, lengkap dan akurat.
Zulfa menjelaskan hal itu terjadi karena kurangnya koordinasi dan konsolidasi data antara Bapenda, BPKAD dan Dinas Perkimta terkait mutasi data objek pajak yang telah menjadi fasos-fasum.
“Oleh karena itu kami mendorong agar perangkat daerah terkait untuk Bersama-sama melaksanakan koordinasi dan konsolidasi data objek pajak yang telah menjadi fasos-fasum,” ujar Zulfa.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat mendorong agar Pemkot Tangsel untuk bergerak cepat melakukan registrasi seluruh aset.
“Contohnya di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur dan wilayah lain yang berpotensi sengketa,” tulis Pandum Fraksi Demokrat.