Tangerang Selatan – Badan Pembentukan Perencanaa Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel menilai pembayaran lump sum dalam perjalanan dinas yang diterahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 atas perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional, tidak mengkhawatirkan jika dilakukan taat adminitrasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar mengatakan perihal Perpres Nomor 53 pihak kami sifatnya memfasilitasi saja.
“Secara detailnya bisa tanyakan ke bagian Pemerintahan Pemkot Tangsel, instruksi Kemendagri hanya meminta mensosialisasikan ke daerah,” terang Ledy, ketika dikonfirmasi, melalui via WhatsApp, ditulis Kamis, (19/10/2023).
Menurut Ledy, mengenai Perpres Nomor 53 atas perubahan Perpres nomor 33 ‘Bapemperda’ tidak bisa terlalu mendalam untuk penjelasan, karna hal tersebut Peraturan Pusat.
Kemarin diminta Kemendagri prinsipnya diberikan kemudahan-kemudahan secara keseluruhan.
Saat ditanya apakah pembayaran secara lump sum mengkhawatirkan adanya penyimpangan, Ledy katakan tidak ada. “Apabila dijalankan secara administrasi yah,” pungkasnya.
“Akan tetapi perihal biaya perjalanan dinas tidak perlu ada bukti pembayaran di awal, dapat di cek di bagian keuangan,” tutupnya.
Laporan: STW