Tangerang Selatan – Puluhan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ada 31 pelanggar dari beberapa lokasi gedung pelayanan milik pemerintah.
“Total ada 31 pelanggar. Itu terjaring di beberapa lokasi gedung pelayanan masyarakat. Hasil operasi dua hari yah,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) pada Satpol PP Kota Tangsel Muhsin Al Fachry, Jumat, (22/9/2023).
Puluhan pelanggar tersebut, menjalani sidang tindak pidana ringan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Semuanya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kan bisa milih, mau kurungan atau denda. Kebanyakan pilih denda lah, kena (denda) Rp50 ribu sampai Rp70 ribu,” kata Muhsin.
Dari 31 pelanggar, Muhsin katakan, terdapat beberapa di antaranya Aparatur Negeri Sipil (ASN), juga masyarakat.
” Saya ngga hafal. Yang jelas ada ASN, ada juga masyarakat. Intinya, kita terus lakukan operasi dan penindakan di lapangan,” tandasnya.
Dalam Perda KTR Kota Tangsel nomor 4 tahun 2016 itu, tercatat beberapa lokasi pelarangan merokok bagi seluruh masyarakat.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Penetapan ini perlu terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum.
Selain itu, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Laporan: STW