TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Luas RTH Kota Tangsel Hanya Mengantongi 1.414 Hektar

12
×

Luas RTH Kota Tangsel Hanya Mengantongi 1.414 Hektar

Sebarkan artikel ini

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Konsultasi Publik Kedua terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan 2025–2045 di Swiss Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, pada 18 Desember 2024. 

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan para pemangku kepentingan secara aktif melalui dialog terbuka, guna menjaring ide, gagasan, dan masukan konstruktif dalam penyusunan RTRW. Konsultasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan tata ruang wilayah. 

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah mengenai RTRW Kota Tangerang Selatan bertujuan untuk menjadikan kota ini sebagai Kawasan Permukiman serta Kawasan Perdagangan dan Jasa berskala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan.

Perencanaan tersebut didukung oleh aksesibilitas serta sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur). 

Tujuan penataan ruang ini juga sejalan dengan visi Kota Tangerang Selatan yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan 2025–2045.

“Melalui penyusunan RTRW ini, kami berharap tujuan penataan ruang sinergi dengan visi Kota Tangerang Selatan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yaitu menjadi Kota dengan ‘Hunian Nyaman, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’ dapat tercapai,” ucap Pilar Saga Ichsan.

Dalam acara ini, peserta yang meliputi berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi, dan perwakilan pemerintah diharapkan dapat memberikan kontribusi melalui saran, ide, dan masukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam penataan ruang wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Mari bersama-sama kita mencermati aspek-aspek penting dan berdiskusi agar tujuan penataan ruang di Kota Tangerang Selatan dapat tercapai dengan baik,” ajak Pilar.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang (FPR), Bambang Noertjahjo, menyampaikan sejumlah pembaruan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. 

“Beberapa pembaruan tersebut meliputi penambahan jalur MRT berdasarkan kajian terbaru dari PT MRT, penambahan jaringan distribusi gas sesuai data dari PT PGN, penyesuaian trase beberapa ruas jalan berdasarkan perkembangan pembangunan, dan penyesuaian rencana ROW jalan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis dan Perencanaan Jalan,” ungkap Sekda Bambang.

“Selain itu, terdapat penyesuaian fungsi kawasan perumahan menjadi kawasan campuran di beberapa ruas jalan, perubahan fungsi kawasan perdagangan dan jasa menjadi kawasan perumahan atau kawasan campuran, serta pembaruan luas ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan data serah terima PSU,” imbuh Bambang.

Bambang juga menekankan pentingnya klarifikasi delineasi dan fungsi kawasan dengan instansi vertikal, lembaga pendidikan, instansi pertahanan keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya, serta menetapkan Kawasan Strategis Kota sebagai bagian dari perencanaan.

Dalam kesempatan yang sama,
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Hadi Wibowo memaparkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel mencakup tiga komponen utama: Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, dan Rencana Kawasan Strategis Kota. 

“Rencana Struktur Ruang mencakup Pusat-pusat Pelayanan, Jaringan Prasarana, Sarana, dan Infrastruktur Kota.  Rencana Pola Ruang meliputi distribusi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya,” terang Hadi.

Hadi menjelaskan pada Kawasan Lindung, terdapat Kawasan Perlindungan Setempat, Badan Air, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Kawasan Cagar Budaya dengan total luas sekitar 1.113,96 hektar.

Berdasarkan perhitungan menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2022, luas RTH di Kota Tangerang Selatan mencapai 1.414,13 hektar, atau 8,5% dari total luas kota yang sebesar 16.485,95 hektar.

“Validasi lebih lanjut mengenai luasan Kawasan Lindung ini akan dilakukan pada tahap asistensi dan pembahasan Pra-Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN,” tutur Hadi.

“Pada Kawasan Budidaya, terdapat berbagai kategori, yaitu Kawasan Perumahan, Fasilitas Umum dan Sosial, Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Industri, Kawasan Campuran, Perkantoran, Transportasi, Pariwisata, serta Pertahanan dan Keamanan,” lanjut Hadi.

Dari keseluruhan Kawasan Budidaya, Hadi katakan dominasi wilayah di Kota Tangerang Selatan adalah Kawasan Perumahan serta Kawasan Perdagangan dan Jasa. 

“Rencana Kawasan Strategis Kota mencakup wilayah yang diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi, seperti Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kawasan TOD di sekitar stasiun KRL dan Terminal Tipe A Pondok Cabe, serta Pusat Bisnis BSD, Bintaro, dan Alam Sutera,” papar Hadi.

Selain itu, Hadi Jelaskan Kawasan Strategis untuk pendayagunaan teknologi direncanakan di Kecamatan Setu, khususnya Kawasan BRIN Muncul. 
Pemerintah Kota Tangsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dan memberikan masukan berharga dalam kegiatan ini. 

“Diharapkan kontribusi dari berbagai pihak dapat menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tangerang Selatan 2025–2045. Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimis dapat merancang tata ruang wilayah yang matang dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa depan,” pungkas Hadi.

Laporan: STW