TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan menegaskan Pengembang perumahan dan rumah susun, tidak akan mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila tidak menyerahkan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 2 persen dari luas area yang telah dibangun.
“Pengembang di dalam Perda Kota Tangsel berbunyi bahwa pengembang perumahan dan rumah susun wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari luas area yang dia (Pengembang) bangun. Misalnya 1 hektar dua persen berati 200 meter,” ujar Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Nasmudin, ke Tangerangraya.net, ditulis Minggu, (29/5/2022).
Nasmudin menyampaikan teknis pengadaan lahannya yaitu mereka membeli lahan di serahkan ke Pemda sebagai kewajiban dia (Pengembang). Contohnya begini kewajiban dari perumahan mana nih, cluster mana, ada cluster ini sekian luas, ada berapa cluster, dikumpulkan semuanya disitu.
“Jadi pengembang tidak bisa keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kalau tidak menyerahkan lahan makam. Karna hal tersebut kewajiban yang tertulis dalam Perda No.2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah,” terangnya.
Nasmudin menjelaskan 2 persen dari area perumahan yang di izinkan contoh lain ada BSD, dulu seluas area BSD sekarang telah di perjelas lagi. Seluas area perumahan yang di izinkan di BSD tersebut ada fasilitas mace-macem yaitu ada jalan raya punya BSD. Kemudian dihitung baik itu juga area-area publik. Selanjutnya yang dihitung adalah area cluster perumahannya kali 2 persen dari jumlah total perumahan.
Ia menambahkan bahkan ada lagi apartemen jadi area apart katakanlah 1 hektar berati 200 meter. Kemudian lahan penghunian lahan lantai yang di komersilkan contohnya ada 30 lantai setiap lantainya, kamar huniannya ada 100 kamar, perkamarnya 100 meter, kalau seandainya 100 kali 100, suda ada 1 hektar lalu dikali 30 lantai berarti ada 30 hektar, 30 hektar dikali 2 persen jadi 6000 meter.
“Teknis pembangunan makamnya sendiri ialah kewajiban Pemerintah Kota. Mereka pihak pengembang hanya menyiapkan lahan saja, contohnya yaitu seperti TPU Sari Mulya,” tutupnya. (STW/RED)