TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangsel Hanya 20 Persen

6
×

Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Kota Tangsel Hanya 20 Persen

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  –   Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) KTR, dimana pada kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan No Tobacco Community melakukan sosialisasi kembali mengenai Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan rekomendasi dari survei tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangerang selatan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hasil observasi Tingkat Kepatuhan Total di 7 KTR di Kota Tangsel adalah 20,7%. Dapat terlihat bahwa capaian kepatuhan tertinggi berada di jenis kawasan fasilitas Kesehatan (50%) dan Tempat Proses Belajar Mengajar (41,3%). Sedangkan capaian kepatuhan terendah adalah angkutan umum (0%).

Demikian disampaikan oleh Kepala bidang kesehatan masyarakat Lilis suryani SKM.,M.Kes kepada Tangerangraya.net melalui Pers rilis, Jumat (25/6/3021).

Lilis mengatakan hasil survei yang sudah dilakukan sangat memperhatikan karena tingkat kepatuhan di kota Tangerang Selatan masih tergolong kecil.

“Hasil studi kepatuhannya cukup memprihatinkan. Untuk sosialisasi dan distribusi tanda larangan KTR sudah dan terus kami lakukan,” katanya.

Lilis menerangkan Pemkot Tangsel harus berkomitmen bersama masyarakat, sehingga semua memiliki pemahaman yang sama mengenai untuk menegakan kawasan tanpa rokok.

“Bahwa perda KTR tidak melarang orang untuk merokok tapi mengatur dimana kawasan yang diperbolehkan merokok dan yang tidak diperbolehkan merokok,” pungkasnya. (BJS/RED)