TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Ubah Tata Ruang Sungai, Klinik Kecantikan Artis Tompi Digeruduk Masa

70
×

Ubah Tata Ruang Sungai, Klinik Kecantikan Artis Tompi Digeruduk Masa

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Merubah tata ruang peruntukan sungai, Klinik kecantikan milik dr. Teuku Adifitrian alias Tompi di geruduk masa pendemo.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Koordinator aksi, Nurul Afriansyah mengaku melakukan unjuk rasa, sebab adanya penyalahgunaan lokasi, tempat parkir pada klinik tersebut.

“Aspirasi dari masyarakat, bahwa klinik Tompi ini melanggar aturan. Di mana, adanya pembetonan kali dan dijadikan lahan parkir untuk komersil, dan kepentingan klinik,” ujar Afri, Senin, (25/9/2023).

Afri bahkan menuding, klinik penyanyi lagu ‘menghujam jantungku’ itu telah merubah tata ruang peruntukan sungai.

“Kami masyarakat mengawal atas aturan yang dilanggar. Dan kami meminta instansi terkait ini menindak tegas, terhadap pelanggaran dan kesalahan yang dibuat oleh Tompi,” jelasnya.

“Pembetonan yang ada, pasti menyumbat aliran sungai. Sebab, bicara banjir di sini sudah sering terjadi banjir. Dengan adanya beton ini, aliran kali jadi terhambat,” sambungnya.

Menurutnya, pembetonan lahan parkir gedung Clinic Beyoutiful Aesthetic Center T-Space itu harus dibongkar, karena akan menyebabkan banjir.

“Kami menuntut agar membongkar beton ini. Juga meminta agar perusahaan mau bekerja sama dengan masyarakat lokal Pondok Aren,” ujar Afri.

“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak Tompi. Kalau mereka tidak mau membongkar, kita ambil langkah selanjutnya bersurat kepada Wali Kota,” tambahnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil terhimpun, Tompi mengaku terbuka kepada masyarakat terdekat untuk bisa kerja sesuai dengan bidangnya, asal mengikuti aturan dan mekanisme.

Terkait lahan, Tompi membeli lahan bekas SPBU. Dan saluran tersebut sudah tertutup, serta membangun sesuai dengan aturan.

Tompi menduga, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga bersifat dendam pribadi dan mencari kesalahan berdalih pihaknya melanggar aturan dan menuding memanfaatkan saluran air.

Laporan: STW