TANGERANGRAYA.NET, Kota Tangerang – Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengingatkan bahwa pelaporan keuangan daerah merupakan bagian dari kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih laporan keuangan harus pula dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai unsur legislatif di Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan pasca menghadiri kegiatan Konsinyering/Konsolidasi Data Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan LRA Semester I Serta Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Dalam kesempatan Arief mengingatkan bahwa pelaporan keuangan daerah merupakan bagian dari kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih laporan keuangan harus pula dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai unsur legislatif di Kota Tangerang.
“Agar urusan keuangan daerah tidak terhambat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi,” katanya, ditulis Minggu, (24/7/2022).
Seluruh OPD di Pemkot Tangerang, sambung Wali Kota, harus memiliki komitmen demi terciptanya pelaporan kegiatan yang aktual serta dapat memberikan respon lebih cepat terhadap berbagai perubahan yang dihadapi.
“Jadi data laporan keuangan bisa diakses kapan saja. Dan yang terpenting harus akuntabel serta sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Arief menambahkan pelaporan keuangan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD Pemkot Tangerang harus dapat dipertanggungjawabkan, selain kepada pimpinan namun juga kepada masyarakat.
“Sebab karena itu, profesionalitas pegawai amat sangat diperlukan,” tandasnya.