TUTUP IKLAN
Kriminal

Gagalkan Peredaran 24 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

2
×

Gagalkan Peredaran 24 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus delapan pengedar narkoba jenis ganja. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ganja seberat 24,2 kilogram.

Kedelapan tersangka tersebut diantaranya berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA dan AR.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Hal itu di sampaikan oleh Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Amantha Wijaya Kusuma kepada wartawan, Jumat, (21/1/2022).

Amantha mengatakan awal mulanya bedasarkan informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Kota Tangsel.

Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

Setelah di lakukan pendalaman kata Amantha, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta selatan, sehingga di lakukan pembuntutan ke daerah tersebut.

“Pada akhirnya di lakukan penangkapan terhadap 4 orang berinisial AK, ZF, IM, dan NA dengan barang bukti sembilan bungkus kertas cokelat, berisikan narkotika berjenis ganja, dengan berat bruto keseluruhan 47,8,” katanya.

Selanjutnya amantha menerangkan, penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Bekasi, Depok, serta Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan 3 orang berinisal, JA, EF, AR, dengan barang bukti paket berlakban cokelat berisikan narkotika jenis ganja.

“Sehingga berhasil di amankan barang bukti narkotika berjenis ganja, dengan berat total, 24,201 gram,” tuturnya.

Apabila di akumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika sebanyak 24 kilo tersebut setara dengan tiga ratus lima puluh juta, dalam hal ini polisi berhasil menyelamatkan dua puluh ribu jiwa.

Pelaku tersebut di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BJS/RED)