TUTUP IKLAN
Nasional

PPKM Level 3 Libur Nataru dibatalkan, PCR-Antigen Tetap Berlaku

0
×

PPKM Level 3 Libur Nataru dibatalkan, PCR-Antigen Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah menilai tren kasus Covid-19 berhasil ditekan melihat kasus harian relatif stabil beberapa hari ke belakang.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Tingkat testing, tracing dan treatment (3T) tinggi, kasus harian juga rendah, dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan periode tahun lalu.

Sedangkan untuk vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen. Untuk lansia, mencapai 64 dan 42 untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. Hal ini berbeda jauh jika dibandingkan periode Natal tahun lalu.

Meski kebijakan libur Nataru dilonggarkan, syarat perjalanan ke luar negeri akan tetap diperketat. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk berpergian jarak jauh.

“Selain itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan selama Nataru, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” kata Luhut, Selasa (7/12).

Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Luhut mengatakan alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 karena tak ingin menyamaratakan perlakuan di semua wilayah. Hal ini karena kondisi setiap daerah berbeda-beda.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar dia.