TUTUP IKLAN
Nasional

Tak Lagi Gunakan Istilah Darurat, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4

2
×

Tak Lagi Gunakan Istilah Darurat, Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Level 4

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET   –   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai gantinya, menggunakan Inmendagri PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. 

Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri nomor 15 hingga 21.

Dalam penerapan PPKM level 4 ini, Gubernur, Bupati dan Wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Covid-19.

Setiap unsur kepala daerah juga diminta untuk melakukan edukasi terkait Covid-19. Dijelaskan, Covid-19 penyakit paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Serta penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas,” ujar Tito.

Mengenai pengaturannya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Diberitakan sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Pernyataan perkembangan terkini PPKM Darurat, akan membuka secara bertahap pasar tradisional, jika tanggal 26 Juli, penyebaran virus Covid-19 menurun.

Demikian disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam video Perkembangan PPKM Darurat yang diunggah melalui channel youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (20/7/2021).

Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. (BJS/RED)