TUTUP IKLAN
Hukum & Kriminal

Alasan Bukan PT, Dimsum Echodinno Somay Moni Abaikan Hak Pekerja

400
×

Alasan Bukan PT, Dimsum Echodinno Somay Moni Abaikan Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Hukum – Didampingi Kuasa Ilham Firmansyah salah satu mantan karyawan (HRD) UMKM/UKM Dimsum Echodinno/Somay Moni, mengungkapkan bahwa selama bekerja di tempat tersebut banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dimsum Echodinno/Somay Moni.

Ilham menyampaikan pelanggaran tersebut diantaranya adalah hak upah/gaji para karyawan yang belum dibayarkan dan kontrak kerja yang tidak pernah di tandatangani oleh si Pelaku Usaha (Owner) tersebut serta masih banyak lagi pelanggaran lainnya.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Oleh sebab itu atas rasa prihatin, saya pun akan siap membantu rekan-rekan pekerja lainnya untuk menempuh jalur Hukum dari kasus ini agar para pekerja bisa mendapatkan hak mereka yang tertunda dengan baik dan layak,” tandas Ilham.

Sementara Fahmi Akbar, S.H. selaku Kuasa Hukum dalam kasus ini, yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, menyampaikan bahwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun bagi siapapun para Pelaku Usaha (Owner) untuk melanggar ataupun menabrak aturan-aturan yang berlaku.

“Karena para pekerja juga memiliki hak yang di atur dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Fahmi.

Sebab, lanjut Fahmi, jika tidak ada aturan yang melindungi hak-hak para pekerja meskipun itu UMKM/UKM sekalipun, maka itu dapat dikategorikan sebagai “Perbudakan Modern/Modern Slavery” dan itu adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh si pelaku usaha (owner) kepada para pekerjanya.

“Sesuai dengan konstitusi Negara kita bahwa Indonesia adalah Negara Hukum maka tidak ada satupun warga Negara ataupun institusi/lembaga di republik ini yang kebal hukum,” jelas Fahmi.

“Maka kami selaku Tim Kuasa Hukum akan membawa kasus ini ke Jalur Hukum dan kami akan usut tuntas kasus pelanggaran tersebut sampai selesai agar tidak ada lagi para pekerja lainnya yang menjadi korban dari para pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak para Pekerja nya,” pungkas Fahmi.

Laporan: Firman