TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Catat! H-1 Pemilihan, KPU Tangsel Janji Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

103
×

Catat! H-1 Pemilihan, KPU Tangsel Janji Musnahkan Surat Suara Lebih dan Rusak

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menyatakan akan melakukan pemusnahan surat suara lebih dan rusak pada H-1 waktu pemilihan berlangsung.

“Semua surat suara yang tidak dipakai untuk pelaksanaan dalam pemungutan suara akan di musnahkan pada H-1 di Gudang KPU,” ujar Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, dikutip Minggu, (28/1/2024).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Taufiq mengatakan, teknis pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu serta Keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

“Tidak hanya yang rusak, tapi surat suara yang lebih dari kebutuhan juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” papar Taufiq.

KPU Tangsel juga akan melibatkan beberapa pihak dalam proses pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak tersebut.

“Akan dihadiri Bawaslu dan Kepolisian, didahului dengan pencermatan dan penelaahan (surat suara yang rusak) oleh Bawaslu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 14.752 surat suara Pemilu 2024 didapati dalam keadaan rusak setelah KPU Tangsel selesai merampungkan proses penyortiran dan pelipatan.

14.752 surat suara yang rusak terdiri dari surat suara pemilihan DPRD Kota sebanyak 112, DPRD Provinsi sebanyak 14.170 dan DPR RI sebanyak 293.

Selain itu surat suara DPD RI yang rusak sebanyak 33 dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 44.

Laporan: STW