TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Danah Hibah Rp 47 Miliar Disoal, KPU Tangsel Menyampaikan Sudah Sesuai Prosedur

131
×

Danah Hibah Rp 47 Miliar Disoal, KPU Tangsel Menyampaikan Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Ketua KPU Tangerang Selatan (Tangsel), M. Taufiq MZ. menjelaskan penggunaan dana hibah dalam proses Pemilu 2024 yang diadakan serentak di seluruh Indonesia. Ia mengatakan penggunaan dana hibah sudah sesuai apa yang direncanakan, di verifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Memang sebelumnya beredar kabar, penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp47,2 miliar.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Diketahui, anggaran hibah tersebut diperuntukan untuk membiayai tahapan-tahapan Pilkada Tangsel 2024. Dimana, oleh KPU Tangsel, sebagian anggaran digunakan untuk membiayai ‘Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024’.

Meski belum terklarifikasi dengan pasti, disinyalir kegiatan launching tersebut menyedot anggaran ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan peluncuran itu turut menghadirkan grup musik ternama Indonesia.

Atas kabar tersebut, Taufiq membeberkan penggunaan dana hibah dari mulai tahapan demi tahapan Pilkada sampai di lantiknya Walikota-Wakil Walikota tetpilih di Kota Tangsel. Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 yang dibungkus dengan menghadirkan musisi ternama Indonesia yakni Tipe-X dan Jian Shuja.

“Secara umum penggunaan dana hibah itu dimulai dari tahapan pertama seperti merekrut anggota PPK, PPS, dll, sampai ke tataran logistik, sosialisasi dan seluruh kegiatan yang terkait dengan pilkada,” jelas Taufiq saat diwawancarai pada Acara Peluncuran di Area Parkir Ocen Park, CBD Area Serpong, ditulis Selasa, (4/6/2024).

Lanjut Taufiq, penggunaan dana hibah yang diajukan tersebut sudah sesuai prosedur yang tepat dan disetujui oleh berbagai pihak termasuk Pemerintah Kota Tangsel.

“Jadi memang pengajuan kita itu secara detail sudah dirinci dengan benar, melalui supervisi dan diverifikasi oleh Badan Kesbangpol. Kemudian TAPD sudah memutuskan penggunaannya sesuai apa yang sudah kita ajukan dan sudah diverifikasi oleh Pemerintahan Kota,” tambahnya.

Ia kembali mengutarakan, bagaimana pun juga dana hibah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari KPU Tangsel.

“Walaupun ini menjadi APBN tetapi sumber anggarannya adalah dari Pemerintah Daerah, yaitu memakai APBD Kota Tangsel, maka kita wajib sesuai dengan apa yang kita sudah rencanakan, verifikasi dan diputuskan oleh TAPD, itu lah yang kita gunakan,” terang Taufiq.

“Ya benar kita gunakan dana hibah itu diantaranya untuk acara Peluncuran Maskot dan Jingle ini, karena dari tahun ke tahun kan yang namanya gelaran Pilkada itu seluruh Indonesia baik Provinsi, Kabupaten dan Kota pasti melaksanakan Launching sebagai tahapan awal Pilkada namun instruksi KPU RI dalam Rakornas, karena Launching Pilkada Serentak secara nasional udah di Launching maka KPU Provinsi dan Kab/Kota di isi dengan memperkenalkan dan peluncuran tagline, maskot maupun jinglenya kepada masyarakat, itu seluruhnya bersumber dari APBD,” ungkapnya.

Taufiq menambahkan, nominal dana yang dikeluarkan untuk acara Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 itu sesuai pengajuan yang disetujui oleh pemerintah kabupaten atau kota tersebut.

“Untuk nominal yang dikeluarkan relatif antara Kab/Kota dengan varian angka yang berbeda. Tangsel sendiri sesuai yang sudah disetujui oleh pemerintah kota,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat menyatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan.

Meski Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada belum termaktub, lanjutnya, namun saat ini KPU Kota Tangsel harus melakukan sosialisasi tahapan dan prosesnya.

“Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Rp47 miliar. Tugas kita adalah sosialisasi pencalonan. Mensosialisasikan terkait regulasi pencalonan dan kita hanya menerima pencalonan,” kata Ajat kepada wartawan, Senin 29 April 2024.

Dalam sosialisasinya, sambung Ajat, KPU Kota Tangsel memaparkan apa saja yang menjadi syarat-syarat jalur perseorangan, untuk maju menjadi Calon Kepala Daerah di kota bertajuk cerdas, modern dan regilius itu.

Laporan: STW