TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Masuk Kategori Kota Metropolitan, Wakil Walikota Tangsel: Jangan Sampai Narkoba Menggerus

3
×

Masuk Kategori Kota Metropolitan, Wakil Walikota Tangsel: Jangan Sampai Narkoba Menggerus

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi Advokat Muda Tangsel dalam rangka menggelar deklarasi serta penyuluhan anti narkoba.

Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendri Marpaung.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Diketahui Advokat Muda Tangsel tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan di dukung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten turut melakukan deklarasi serta penyuluhan anti narkoba.

Dalam kesempatan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan mengatakan kegiatan ini dilakukan juga di peruntukan kepada Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pelajar dalam menjadi agen yang mengsosialisakan anti narkoba.

“Kota Tangsel sendiri termasuk kategori Kota Metropolitan dimana hal demikian sangat rawan sekali penyalahgunaan narkoba,” terangnya, kepada Tangerangraya.net, Rabu, (24/8/2022).

Apalagi lanjut Pilar, Kota Tangsel mempunyai daya beli masyarakat yang cukup baik, sebab itu jangan sampai narkoba menggerus hal tersebut.

“Maka kami Pemerintah Kota Tangsel mengfasilitasi semua kegiatan secara full supaya ada sinergitas dan kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Peradi, stakeholder serta masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Hendri Marpaung yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan itu menyebutkan, Kota Tangsel sendiri masuk kedalam zona merah terkait penyalahgunaan narkoba.

“Zona merah penyalahgunaan narkoba tersebut kebanyakan di tempat-tempat entertain atau hiburan,” katanya, kepada Tangerangraya.net, Rabu (24/8/22).

Sebab itu lanjut Hendri langkah yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten sendiri ialah preemtif, prefentif serta represif.

“Preemtif kita mengedukasi kepada masyarakat soal bahaya narkoba, kedua prefentif kita melakukan patroli dan pengawasan ke tempat-tempat tertentu yang berpotensi penyebaran, ketiga represif penegakan hukum,” pungkasnya.