TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Sikapi SE Gubernur Banten, Pilar Saga Himbau Destinasi Wisata Kuliner Patuhi Pembatasan 50 Persen

6
×

Sikapi SE Gubernur Banten, Pilar Saga Himbau Destinasi Wisata Kuliner Patuhi Pembatasan 50 Persen

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel  –  Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menghimbau wisata kuliner dan pusat perbelanjaan di kota Tangerang Selatan untuk membatasi lima puluh persen dari kapasitasnya.

Wakil walikota Tangerang Selatan menerangkan dari surat edaran gubernur mengenai penutupan destinasi wisata pada puncak libur Lebaran oleh Gubernur Banten, yaitu seperti taman taman di kota Tangsel.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Ya kemarin kan saya keliling tuh destinasi wisata taman kota lah banyaknya, kalo di kota Tangerang Selatan kan engga ada kaya kebun binatang kan engga ada.” katanya.

Menindak lanjuti surat edaran Gubernur Banten, Pilar saga Ichsan menuturkan destinasi wisata yang akan di tutup seperti pemandian dan taman yang ada di kota Tangerang Selatan, dan di himbau untuk tutup sampai pada tanggal 30 mei.

“Paling yang di tutup itu pemandian kolam renang ya, lalu taman taman kota terus kemarin taman perdamaian,taman kesehatan nah itu kita survei, sampai ke Ciputat tadi, tadi juga saat sidak ke taman tekno juga kaya gitu di survei sama satpoll PP Jadi semua kegiatan ditutup, dihimbau untuk tutup sampai tanggal 30 mei, tidak boleh kegiatan sama sekali.” tuturnya.

Sementara itu Pilar juga mengatakan teruntuk destinasi wisata kuliner dan pusat perbelanjaan, di himbau untuk membatasi lima puluh persen dari kapasitas tersebut.

“Kalo kuliner beda, dia mall dan kuliner itu di batasi 50% jadi kalo kita melihat ada yang tidak membatasi jumlah dari kursi aja, kursinya dia biasa berhimpitan tuh, kan ketahuan tuh, jadi dia harus ambil 50%, jadi ga boleh di pake gitu, kalo engga kita akan kenakan sanksi.” katanya.

Pilar juga menegaskan sanksi apabila  destinasi wisata seperti pemandian dan taman kota yang masih juga beroperasi kan di tutup paksa.

Kena sanksi penutupan paksa, di segel, iya dengan paksa.

“Saya rasa edaran sudah tau semuanya ya, jadi saya rasa tidak ada teguran, ya tapi sanksi berat,” tegasnya. (BJS/RED)