TUTUP IKLAN
Banten

Pekan ini, Pemprov Banten Akan Cairkan Rp49 Miliar Untuk Honor Pengganti THR

6
×

Pekan ini, Pemprov Banten Akan Cairkan Rp49 Miliar Untuk Honor Pengganti THR

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET   –  Setelah sempat terganjal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera mencairkan honorarium kepada pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Banten. Kepastian tersebut didapat setelah sebelumnya yakni pada Senin (18/5/2021) kemarin, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta demi memastikan bisa tidaknya dilaksanakan kebijakan  Pemprov Banten yang akan memberikan satu kali honorarium kepada pegawai non-ASN sebagai pengganti THR Idul Fitri tahun ini, 

“Alhamdulillah atas arahan Pak Gubernur, kami diterima dengan baik tadi oleh Pak Dirjen Keuangan Daerah (Direktorat Jenderal Kemendagri, M Adian N), dan Insya Allah pekan ini juga honorarium pengganti THR pegawai non ASN bisa dicairkan,” kata Andika.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Atas nama Pemprov Banten, Andika juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai Non PNS di lingkup Pemprov Banten yang sudah mengabdi membantu Pemprov Banten mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam melayani masyarakat Banten. Dirinya juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai  Non ASN  mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.

“Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ujarnya seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.

Lebih lanjut Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Hal itu mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai non PNS di lingkup Pemprov Banten.

Diketahui, THR tidak dapat dibagikan saat itu karena Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai non PNs sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai non PND tertentu. Atau dengan kata lain THR tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non PNS.

Padahal Pemprov Banten sudah menganggarkan dana sebesar Rp 49 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non ASN.

Sementara itu Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengaku selanjutnya pihaknya akan segera memproses pemberian honorarium pengganti THR kepada pegawai Non ASN pemprov Banten tersebut.

“Kan sudah clear tadi, intinya Kemendagri membolehkan pemberian tambahan honor tersebut dan tidak melanggar ketentuan. Ya secepatnya akan kami proses,” kata Rina. (RED/RED)