TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Catat! KPU Tangsel Sebut Syarat Calon Perseorangan Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

44
×

Catat! KPU Tangsel Sebut Syarat Calon Perseorangan Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Kepala Daerah yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan di KPU.

Ajat juga menjelaskan tahapan-tahapan dari Calon Kepala Daerah yang mendaftar ke KPU dengan tanggal yang sudah ditentukan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

“Nah kalau untuk perseorangan tahapannya itu dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampe nanti penetapannya itu tanggal 19 Agustus 2024,” jelas Ajat, di, Hotel Marilyn Hotel, Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Kecamatan,Serpong Utara, Senin, (29/4/2024).

“Nanti tahapannya itu dimulai dengan tahapan pengumuman di tanggal 5 mei sampe tanggal 7 Mei 2024, kemudian tanggal 8 Mei 2024 penyerahan sarat minimal dukungan,” lanjutnya.

Atas penjelasan tentang pencalonan perseorangan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU itu sendiri baru sapai mengatur tahapannya, belum sampai pencalonan.

“Ini kan PKPU nya belum keluar semua ya, seperti PKPU pencalonan belum keluar, mudah-mudahan sebelum pelaksanaan penyerahan surat dukungan ini sudah keluar,” ujarnya.

“Baru satu PKPU yaitu PKPU tahapan, nah di PKPU tahapan mulainya tanggal 5 Mei 2024,” ulangnya kembali.

Mekanisme syarat pendaftaran non partai atau perseorangan untuk jadi Calon Kepala Daerah di KPU pun dijelaskan oleh Ajat. Begitupun jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh si pendaftar.

“Pertama dia harus menyerahkan syarat minimal dukungan sebagaimana yang dijelaskan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat dukungan di tangsel itu ada 66,446 dari total 6,5% jumlah DPT tangsel,” kata Ajat.

Ia memberitahukan, bahwa jumlah DPT Tangsel sendiri mencapai angka 1,022,237 pemilih.

“Jadi dari 1,022,237 pemilih kalau 20% nya ada 66,446 dukungan dengan selebaran 5 kecamatan,” tambahnya.

Untuk syarat menjadi pendukung Calon Kepala Daerah juga sudah diatur dan harus dipatuhi oleh masing-masing pendaftar.

“Syarat pendukung bagi calon perseorangan itu minimal berusia 17 tahun dan tidak boleh mempunyai status pekerjaan seperti TNI, Polri, dan ASN,” tandansya.

Laporan: STW