TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

Cegah Kegelisahan Tenaga Honorer, Ketua Demokrat Tangsel Dorong Pemkot Bersikap Soal Kebijakan Menpan RB

5
×

Cegah Kegelisahan Tenaga Honorer, Ketua Demokrat Tangsel Dorong Pemkot Bersikap Soal Kebijakan Menpan RB

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET, Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta dapat menyikapi surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023 yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar tidak menimbulkan kegelisahan.

Demikiran disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Terpilih Julham Firdaus, Jumat, (17/6/2022).

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Julham mengatakan Pemerintah Kota yang sehat adalah bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja dan masyarakat dalam hal kesejahteraan.

“Semestinya Pemkot alangkah baiknya bukan diam atau terkesan menelan mentah-mentah kebijakan yang keluar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” paparnya.

Ia menyampaikan memang betul Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota adalah prodak hukum yang harus jadi turunan dari atasannya tetapi mestinya harus ada sikap sebagai pemimpin wilayah baik itu juga wakil rakyatnya untuk bisa menyampaikan keberatan dan menyesuaikan secara kewilayahan.

Dalam pandum Fraksi Demokrat kata Julham sudah disampaikan yaitu meminta nasib tenaga honorer dapat diperjuangkan. Karna paramater peningkatan pendapatan keberhasilan Pemerintah Tangsel bukan hanya Wali Kotanya saja tetapi ada kerja keras semua perangkat honorernya.

Ia pun turut mengingatkan jangan melupakan sejarah, fraksi Demokrat dengan tegas perjuangkan hak dan kelayakan pendapatan honorer.

“Sebab itu jangan sampai mengorbankan pekerja honorer yang sudah lama mengabdi semua harus di kaji dan di evaluasi serta disikapi secara baik agar tidak menimbulkan kegelisahan,” bebernya.

“Semoga Pemerintah Kota dapat menyikapi surat tersebut mengingat banyak pegawai honorer yang kurang nyaman bekerja akibat informasi yang tidak jelas dan merata,” tandasnya.

Diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. (STW/RED)