TUTUP IKLAN
Kota Tangerang Selatan

H-2 Penetapan Harga, Pedagang Minyak Goreng Keberatan Harga Rp.14.000

1
×

H-2 Penetapan Harga, Pedagang Minyak Goreng Keberatan Harga Rp.14.000

Sebarkan artikel ini

TANGERANGRAYA.NET – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu disemua lokasi penjualan, baik di supermarket maupun pasar tradisional mulai Rabu 26 Januari 2022.

Diketahui, harga minyak goreng di semua supermarket Rp14 ribu, sedangkan di pasar tradisional harga minyak goreng masih diangka Rp20 ribu.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Kendati demikian, pemerintah telah meminta semua harga minyak goreng harus Rp14 ribu termasuk di pasar tradisional.

Menanggapi hal itu, salah seorang pedagang minyak goreng di pasar Tradisional Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade, merasa rugi apabila di paksa untuk menjual seharga Rp.14 ribu perliternya.

Ade menjelaskan modal awal untuk membeli minyak goreng dari distributor seharga Rp.19 ribu untuk satu liternya.

“Saya menjual minyak goreng ke konsumen Rp.20.000 untuk satu liternya,” katanya kepada wartawan, Senin (23/1/2022).

Dua hari sebelum penetapan harga di pasar tradisional, Ade menerangkan dirinya merasa keberatan, karena modal awal yang ia beli, sudah tinggi.

“Kami tidak mungkin jual dengan seharga Rp.14.000 sedangkan dari distributornya sendiri tidak ada yang mau narik minyak goreng ini, jadi kami tidak mungkin jual rugi,” tuturnya.

Ade menegaskan seharusnya pemerintah sebelum memberlakukan program tersebut, mereka mengetahui betul ketersediaan minyak goreng yang berada di pasar.

“Pemerintah seharusnya sebelum mengambil keputusan survei dulu kebawah mengenai ketersediaan minyak goreng, jangan langsung mengambil keputusan,” pungkasnya. (BJS/RED)