TUTUP IKLAN
BantenKabupaten TangerangKota TangerangKota Tangerang Selatan

70 Penuhi Syarat, KPU Banten Meminta Bacaleg Lengkapi Berkas Sebelum 9 Juli 2023

90
×

70 Penuhi Syarat, KPU Banten Meminta Bacaleg Lengkapi Berkas Sebelum 9 Juli 2023

Sebarkan artikel ini

Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta kepada Partai Politik dan Bakal Calon Legislatif segera melengkapi berkas persyaratan sampai batas waktu tahapan yang telah ditentukan.

BERITA INI DI SUPPORT OLEH

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan bahwa hanya 70 Bacaleg yang memenuhi syarat, dari 1535 yang mendaftar untuk DPRD.

“Sementara kita kemarin sampaikan hasil verifikasi yang memenuhi syarat itu 70 (Bacaleg),” kata Ihsan, ketika dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Dari 1465 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) tersebut, Ihsan menjelaskan, KTP, Foto hingga ijazah menjadi persoalan yang mendominasi.

“Misalnya ia (Bacaleg) KTP-nya kurang, kemudian ijazah yang belum di legalisir. Kemudian ada fotonya sama juga dengan yang lain,” terang Ihsan.

“Contoh foto yang sama itu, misal Bacaleg A fotonya A, tapi ternyata Bacaleg B fotonya si-A juga. Nah, yang begitu-begitu lah,” lanjut Ihsan.

Soal Parpol mana yang Bacalegnya belum memenuhi syarat, Ihsan menyampaikan perlu melihat data lebih lanjut.

Ihsan mendorong, agar Parpol hingga Bacaleg perorangan segera memperbaiki kekurangan-kekurangan, sebelum tanggal 9 Juli 2023 mendatang.

“Nah itu (Parpol dengan Bacaleg BMS terbanyak) harus dilihat lagi yah. Karena saya juga lagi di jalan yah. Kita sih mendorong kepada Parpol maupun DPD untuk melakukan perbaikan tersebut,” tambah Ihsan.

“Menghindari hal-hal yang nantinya merugikan peserta pemilu. (Perbaikan) dimulai dari tanggal 26 juni hingga 9 juli 2023,” papar Ihsan.

“Kami mendorong agar dapat memanfaatkan waktu yang sudah disediakan untuk melakukan perbaikan,” tutup Ihsan.

Diketahui informasi yang dapat diperoleh, tercatat 1535 Bacaleg yang telah terdaftar di KPU Provinsi Banten, dari 18 Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

1535 Bacaleg tersebut, tersebar dalam 12 Daerah Pemilihan (Dapil), dari delapan kota/kabupaten di Provinsi Banten.